Pengurangan Jumlah Pasal dalam RKUHP dari 632 Menjadi 627 Pasal 

Oleh : Dr. Tri Astuti Handayani, S.H., M.M., M.Hum.

SuaraBojonegoro.com – Perubahan jumlah pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengalami pengurangan dari 632 pasal pada 6 Juli 2022 menjadi 627 pasal pada 9 November 2022 mencerminkan adanya upaya penyempurnaan dan penyesuaian substansi dalam RKUHP, terutama terkait dengan pengaturan terhadap tindak pidana yang dianggap kurang relevan atau tidak sesuai dengan dinamika sosial saat ini. Beberapa pasal yang dihapus mencakup tindak pidana terkait penggelandangan, unggah yang melewati kebun, dan ternak yang memasuki perkebunan. Opini hukum ini bertujuan untuk menganalisis pengurangan pasal-pasal tersebut dan implikasinya terhadap sistem hukum pidana di Indonesia.

Perubahan jumlah pasal dalam RKUHP juga merupakan bagian dari upaya untuk menghilangkan ketentuan hukum yang dianggap usang, tidak efisien, atau tidak lagi mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat modern. Salah satu cara untuk mencapainya adalah dengan menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan hal-hal yang kurang relevan atau yang mengandung ancaman pidana terhadap hal-hal yang sudah tidak dianggap sebagai ancaman terhadap ketertiban umum atau keamanan negara.

Baca Juga:  RI Bakal Bangun Pabrik Bio Etanol di Bojonegoro, Pengamat Energi Unigoro Sebut Jagung dan Tebu Potensial Jadi Bahan Baku

Beberapa pasal yang dihapus dari RKUHP, seperti yang terkait dengan penggelandangan, unggah yang melewati kebun, dan ternak yang memasuki perkebunan, menggambarkan upaya untuk menghilangkan ketentuan hukum yang tidak relevan dengan perkembangan sosial ekonomi dan tidak lagi mencerminkan prinsip-prinsip keadilan sosial. Penurunan jumlah pasal ini patut ditinjau dalam konteks kebijakan hukum yang lebih manusiawi, progresif, dan berbasis pada prinsip perlindungan hak asasi manusia. Berkaitan dengan Ketentuan mengenai ternak yang memasuki perkebunan lebih berkaitan dengan perselisihan antar warga terkait dengan hak kepemilikan atau penggunaan lahan. Masalah ini, meskipun penting, tidak seharusnya dihukum dengan pidana, melainkan lebih tepat jika diselesaikan melalui mekanisme mediasi, ganti rugi, atau sanksi administratif.

Baca Juga:  MOZA Band Pukau Penonton Di Halaman Unigoro

Pengurangan jumlah pasal dalam RKUHP juga dapat dilihat sebagai upaya untuk memperbaiki efektivitas sistem hukum pidana dengan menghapus pasal-pasal yang terlalu teknis atau tidak lagi relevan dengan kebutuhan masyarakat. Ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif di sistem peradilan dan memastikan bahwa hukum pidana hanya diterapkan pada tindak pidana yang serius dan merugikan masyarakat secara luas.

*)Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro