Oleh : Andrianto Prabowo, S.H., M.Si.
SuaraBojonegoro.com – Memang betul Pernikahan merupakan hak asasi manusia dalam melangsungkan hidup dan melanjutkan keturunannya, selain itu untuk mengikat suatu hubungan yang disahkan melalui ikatan perkawinan oleh kedua pihak dan agama. (22/7/2022).
Tugas dan tanggung jawab yang sangat besar dalam suatu ikatan perkawinan banyak masyarakat yang harus mempersiapkan dirinya baik dari usia, materi, mental dan fisik untuk memasuki ke jenjang pernikahan. Namun tidak sedikit masyarakat yang melangsungkan pernikahanya di usia dini.
Pencegahan pernikahan anak merupakan salah satu target yang menjadi agenda tujuan pembangunan berkelanjutan. Indonesia saat ini memberlakukan Undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 7 ayat (1) memberikan batas minimal usia bagi seorang pria dan wanita yang melaksanakan pernikahan, yaitu 19 tahun karenanya banyak dampak negative pernikahan anak.
Dengan penjelasan pasal di atas sudah seharusnya menjadi perhatian kita bersama bahwa pandemi covid 19 memang membatasi kita dalam melakukan aktivitas di luar rumah akan tetapi, melangsungkan perkawinan usia anak adalah langkah yang tidak solutif untuk di lakukan. Mengingat masih panjang proses tumbuh kembang anak yang harus kita jaga demi terciptanya generasi emas indonesia.
*)Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro