Mirisnya Pengajuan Diska oleh Pengangguran di Bojonegoro, Panitera PA Gencarakan Sosialisasi Resiko Pernikahan Anak

Reporter : Lina Nur Hidayah

SuaraBojonegoro.com – Mirisnya Pengajuan dispensasi nikah (diska) di Kabupaten Bojonegoro pada tahun ini, yang mayoritas diajukan oleh pasangan pengangguran dan tercatat di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro sebanyak 365 perkara, terhitung dari bulan Januari hingga Oktober 2024 . Dari Latarbelakang tersebut sebagai langkah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak perkawinan anak dan sekaligus penyuluhan tentang hukum, bertempat di Balaidesa Bendo, kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro digelarnya acara penyuluhan hukum dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa Bendo, oleh Biro Hukum Sekertariat daerah Provinsi Jawa Timur. Kamis (14/11/24)

Acara dihadiri oleh Panitera pengganti Pengadilan tinggi agama jawa timur, Sholikin Jamik yang sekaligus sebagai narasumber dan juga Wakil Ketua DPRD Jatim, Sri Wahyuni yang menyampaikan tentang pentingnya kesadaran hukum toleransi hidup dalam keberagaman.

Baca Juga:  Waduh...! 435 Anak Di Bojonegoro Nikah Dibawah Umur, Puluhan Diantaranya Karena Hamil

“Kegiatan tentang penyuluhan hukum dan pernikahan anak agar masyarakat memahami tentang resiko pernikahan anak, ” Ungkap Sholikin Jamik.

Kegiatan penyuluhan ini diikuti oleh masyarakat sadar hukum se Desa Bendo, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Diterangkan oleh Sholikin dalam penyampaiannya mengenai resiko pernikahan dini yang meliputi dapat menciptakan kemiskinan baru, anak akan putus sekolah dan resiko tingginya tingkat kematian ibu dan anak karena usia terlalu muda.

“Banyaknya Diska pada tahun ini selain beresiko perceraian karena labilnya usia muda, juga memiliki dampak lain untuk masa depan anak, seperti tingkat kemiskinan baru karena kasus pengajuan terbanyak pasangan yang masih pengangguran, ” Terang Sholikin Jamik.

Baca Juga:  Pengacara Cabut Perkara di PA Bojonegoro & Akan Laporkan Majlis Hakim ke MA

Dijelaskan lebih lanjut oleh Panitera pengganti Pengadilan tinggi agama jawa timur, Sholikin Jamik bahwa permohonan dispensasi nikah mengacu pada undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pasal 7 yang berbunyi :

” Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Dalam hal penyimpangan terhadap ayat satu pasal ini dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita, ”

Melalui penyuluhan ini diharapkan masyarakat juga memahami tentang kesadaran hukum toleransi hidup dalam keberagaman dan juga memahami pendidikan bagi anak agar tidak terjadi perkawinan muda yang dapat mengancam masa depan anak. (Lin/red)