Reporter : Lina Nur Hidayah
SuaraBojonegoro.com – Guna memberikan keadilan hukum bagi masyarakat tidak mampu, bertempat di aula Kampus Universitas Bojonegoro (Unigoro) pada hari ini Senin, 11 November 2024 dilaksanakan sosialisasi dalam konsep sarasehan hukum dan pemerintah dalam menghadapi tantangan dan peluang pelaksanaan peraturan daerah tentang bantuan hukum di daerah. Hadir dalam sarasehan tersebut, Anggota DPRD Jawa Timur yang sekaligus Akademisi di bidang hukum, Freddy Poernomo, SH., MH kemudian Rektor Unigoro serta disaksikan oleh pejabat struktural Unigoro dan juga Pendiri LBH Triyasa sekaligus Advokat Peradi Slipi, Pinto Utomo, S.H., M.H. dan juga beberapa Advokat di Bojonegoro.
Freddy Poernomo, SH., MH, Anggota DPRD Jatim mengatakan bahwa kurangnya keadilan hukum bagi warga tidak mampu, untuk itu melalui perda nomor 15 tahun 2015 mereka yang butuh perlindungan hukum namun tidak memiliki financial yang baik akan diberikan pendampingan hingga proses perkara selesai.
“Dalam rangka sosialisasi program pemerintah jadi ditingkat provinsi ada perda nomer 15 tahun 2015, banyaknya perkara yang sering terjadi kadang masyarakat tidak mampu tidak memiliki keadilan hukum untuk itu pemerintah memfasilitasi dan mendampingi bantuan hukum bagi warga miskin, ” Ungkap Freddy.
Disampaikan oleh Freddy bahwa Kasus tertinggi di Indonesia adalah Narkoba dan menduduki urutan tertinggi ke dua di Jawa timur, ditambahkan lebih lanjut bahwa semua perkara baik pidana maupun perdata butuh pendampingan hingga proses selesai.
“Adanya sosialisasi ini diharapkan hukum akan adil karena masyarakat miskin juga butuh pendamping bantuan hukum yang layak, ” Tambah Anggota DPRD Jatim
Sementara itu, Hambatan dalam program bantuan hukum yang sering terjadi dikarenakan kurangnya anggaran yang terbatas sehingga menghambat operasional,
Kurangnya kesadaran masyarakat karena banyak yang tidak mengetahui hak-hak mereka, dan jumlah pengacara terbatas bagi masyarakat tidak mampu.
Advokat Peradi Slipi, Pinto Utomo, S.H., M.H. juga turut menuturkan bahwa melalui peraturan tersebut, membuka hati advokat agar ikhlas membantu dan mendampingi warga miskin yang terjerat perkara dan memberikan informasi digital kepada masyarakat agar mengetahui hak-haknya.
“Peraturan tersebut terngiang untuk kita, letakkan dulu kepada masyarakat yang tidak mampu yang butuh perlindungan hukum, ikhlas bantu mereka dan dampingi mereka dalam perkara yang dihadapi hingga tuntas, ” Ungkap Pinto (Lin/red)