Reporter : Wahyu Waluyo Utomo
SuaraBojonegoro.com – Pembayaran sewa toko, bedak atau los di 9 Pasar di Kabupaten Bojonegoro rupanya masih ada yang belum tertagih sepenuhnya oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro di tahun 2023. Jumat (01/11/2024).
Berdasarkan sumber yang didapat media ini dari Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Perundang – Undangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Nilai sewa toko, bedak atau los hingga 31 Desember 2023 dari 9 pasar menurut perjanjian yakni Rp.3.026.207.315,00 dan dengan nilai yang telah terbayarkan adalah sebesar Rp.2.222.680.591,00. Sedangkan nilai yang belum terbayarkan sebesar Rp.803.526.724,00.
Sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 30 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah di antaranya menyatakan hasil penyewaan ( Barang Milik Daerah ) BMD disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setiap bulan atau setiap tahun sesuai perjanjian. Jika penyewa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian sewa, maka Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro akan menerbitkan surat peringatan dan jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan maka akan dilakukan penghentian sewa .
Selain itu dalam dokumen perjanjian sewa yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro dan para penyewa di antaranya menyatakan bahwa para penyewa berkewajiban membayar sewa toko, bedak dan/atau los setiap bulan, pembayaran sewa tersebut disertai dengan bukti
pembayaran sewa yang diterbitkan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro. Apabila penyewa dengan sengaja atau tidak telah lalai memenuhi kewajiban membayar sewa selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari dan berakibat dicabut toko, bedak dan/atau los yang bersangkutan.
Dalam hasil wawancara BPK dengan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, dan Petugas Pasar Kota Baru, Sugihwaras dan Kedungadem menyatakan bahwa Surat perjanjian sewa toko, bedak dan/atau los yang ditandangani oleh Pihak Pertama adalah Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang diwakili oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, dan Pihak Kedua adalah pedagang yang menyewa toko, bedak dan/atau los Pasar Daerah untuk jangka waktu sewa selama satu tahun, Petugas pasar mengalami kesulitan untuk menagih pembayaran sewa kepada masing-masing penyewa karena kondisi pasar yang sepi pengujung sehingga para pedagang mengalami penurunan omzet penjualan. Upaya yang dilakukan oleh petugas pasar di antaranya penerbitan Surat Peringatan (SP), pengosongan tempat usaha, dan meminta para penyewa untuk menandatangani surat kesanggupan pembayaran. Surat kesanggupan pembayaran tersebut dibatasi waktu pembayaran sampai dengan 31 Desember 2023. Namun, sampai dengan Maret 2024, belum seluruh penyewa melunasi kewajibannya.
Berdasarkan hasil temuan pemeriksaan BPK tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro telah menyatakan menerima temuan tersebut dan segera akan menindaklanjuti temuan sesuai dengan rekomendasi BPK seperti yang tertuang dalam LHP BPK Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Perundang – Undangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2023.
Menanggapi hal ini Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro belum memberikan jawabannya ketika dikonfirmasi media ini perihal hasil tindak lanjut yang telah di rekomendasikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur. (Red/Lis)