Pelaksana Proyek Rekuntruksi Jalan Dander – Sumodikaran Tanggap Akan Keselamatan Para Pekerjanya di Lapangan

Reporter : Wahyu Waluyo Utomo

SuaraBojonegoro.com – CV Ramadhany Kukuh Sejahtera sebagai rekanan yang mengerjakan proyek rekontruksi jalan Dander – Sumodikaran yang bernilai Rp 11.181.760.053  tanggap dengan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang keselamatan kerja. Kamis (10/10/2024).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kesejahteraan para pekerja di lokasi proyek. CV Ramadhany Kukuh Sejahtera berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap pekerja dalam kondisi yang aman dan sehat. Hal ini sejalan dengan standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Disampaikan Andi selaku pelaksana pekerjaan mengatakan bahwa dengan diberikannya APD bagi bara pekerja tentunya dapat mengurangi resiko ketika bekerja. Apalagi melihat pekerjaan proyek yang memiliki resiko yang sangat besar.

Baca Juga:  Komisi D Minta Pekerjaan Peningakatan Jalan Sesuai RAB, jika Tidak Harus Dibongkar!

“Kami berikan APD sesuai fungsinya, karena memang itu sebuah syarat bagi kontraktor dalam pengerjaan sebuah pekerjaan proyek”, ungkap Andi.

Perihal penggunaan APD, pihak kontraktor selalu diberikan arahan oleh pihak dinas terkait, seperti sebelum pengerjaan pihak dinas telah memberikan intruksi tertulis maupun lisan agar hal ini tidak dilanggar oleh rekanan yang mengerjakan.

“Apalagi selalu diingatkan oleh Dinas terkait mas untuk hal APD maka kami jalankan himbauan dari Dinas agar tidak terjadi pelanggaran”, tambah Andi.

Perlu diketahui keselamatan kerja bagi para pekerja diatur pada Undang – Undang No 01  tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Permenakertrans No. Per:01/MEN/1981 serta Permenakertrans No. Per:08/MEN/VII/2010. (Why/Red)