Tekan Angka Perceraian, Dinkes Bojonegoro Sosialisasi Hak dan Kewajiban ASN

Reporter : Lina Nur Hidayah

SuaraBojonegoro.com – Guna menekan angka perceraian pada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro, pada hari ini Rabu (9/10/24) dilaksanakan sosialisasi hak dan kewajiban ASN agar dapat menjalin keluarga sakinah tanpa adanya pertikaian.

Kegiatan Sosialisasi Hak dan Kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan 2 sesi, sesi pertama di Ruang Swasti Saba Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro dan sesi kedua di Auditorium Selasih RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, dengan Narasumber dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro. Selain itu , juga menghadirkan narasumber dari Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dengan peserta sosialisasi perwakilan dari puskesmas dan perwakilan dari RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo.

Sosialisasi yang berkonsep semerbag kenanga ini , merupakan sarasehan bersama Kemenag menuju keluarga sakinah dan bahagia, mengingat tingkat perceraian pada tahun ini terus meningkat sehingga menjadi kendala ditengah masyarakat , khususnya dikalangan ASN.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Dapat Tambahan Bantuan 100 Rapid Tes

Kepala Dinas Kesehatan, dr. Ani Pujiningrum, menyampaikan di Dinas Kesehatan sendiri ada sekitar 3.139 anggota, di RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo, RSUD Sumberrejo,RSUD Padangan, dan di RSUD Kepohbaru serta di Puskesmas. Rabu (9/10/24).

“Diantara sekian ribu orang tersebut, ternyata dengan meningkatnya usia, meningkatnya kesejahteraan, dan peningkatan jasa pelayanan maupun tambahan penghasilan pegawai , akan berpengaruh pada keluarga. Saya berpesan jangan sampai ada yang merasa jenuh,” ungkap Kadinkes Bojonegoro.

Sebagai Aparatur sipil Negara dapat menjalin hubungan keluarga yang harmonis, tidak ada pertikaian, mampu membina keluarga sakinah sehingga dapat meminimalisir angka perceraian, khusus nya di ruang lingkup Dinkes Bojonegoro.

“Dinas Kesehatan mendapat perintah khusus dari Pj. Bupati, bagaimana sebuah kinerja baik itu didukung dengan keluarga yang baik. itu yang mendasari bapak Pj. Bupati untuk mengadakan Sosialisasi ini,” Tambahnya.

Baca Juga:  Wow..!! 14 PNS Lingkup Pemkab Bojonegoro Proses Cerai

Sementara itu, dari BKPP menyampaikan bahwa kasus perceraian ASN di Dinas Kesehatan sebanyak 12 kasus. Hal ini dibenarkan oleh Plt. Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Bojonegoro, Moh. Zainal Arifin yang menyampaikan bahwa sebagian besar ASN yang mengajukan perceraian disebabkan oleh faktor utama yakni Ekonomi dan Komunikasi.

Selain itu, dalam sosialisasi ini membahas tentang langkah menuju keluarga sakinah diantaranya membangun komunikasi efektif, menjaga keseimbangan dan keharmonisan, saling melengkapi kekurangan serta saling menghargai sesama pasangan sehingga dapat menghindari konflik dan meminimalisir resiko perceraian. (Lin/Red)