Reporter : Bima Rahmat
http://SuaraBojonegoro.com Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum kepada truk penerobos palang pintu Jalan Perlintasan Langsung (JPL), yang berada di Km 152+4/5 antara stasiun Baureno dengan stasiun Babat pada Minggu dini hari. Ari data yang dihimpun S
Saat ini pihaknya juga tengah melakukan proses penghitungan kerugian atas insiden tersebut. Senin (07/09/24).
Dari penyerobotan palang pintu oleh truk bermuatan bata ringan yang sesuai Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNKB) itu adalah milik PT Superior Sarana Sukses yang beralamat di Jl Raya Babat-Lamongan KM 20 Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, menyebabkan jadwal tiba Kereta Api mengalami keterlambatan hingga menimbulkan kerugian pada PT KAI.
“KAI akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini,” katanya.
Meski tidak ada korban dalam jiwa namun beberapa jadwal kereta api mengalami keterlambatan diantaranya adalah KA 440 Commuterline Blorasura terlambat 56 menit, KA 78f Pandalungan terlambat 10 menit, KA 130a Gumarang terlambat 8 menit, KA 502 Commuterline Arjonegoro terlambat 33 menit, KA 2521 Angkutan Barang Limaspriuk Cargo terlambat 50 menit, dan KA 2515a Angkutan Barang Limaspriuk Cargo terlambat 30 menit.
“KA Argo Bromo Anggrek setelah pergantian lokomotif dan rangkaian dinyatakan aman, melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Surabaya Pasarturi pada 05.10 WIB, mengalami kelambatan 140 menit,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, PT KAI menghimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine/isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.
“KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” pungkasnya. (Bim/red).