Panwas Kewalahan Tertibkan APK Paslon Bupati/Wakil Bupati

SUARABOJONEGORO.COM – Banyaknya APK (Alat Peraga Kampanye) yang dipasang oleh Tim pemenangan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang melanggar aturan, membuat Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Bojonegoto Kewalahan.

Hal itu disampaikan oleh M Yasin selaku Ketua PanwasKab Bojonegoro, bahwa pihaknya sangat Kewalahan adanya APK yang selalu mencul setelah di pasang oleh Tim Pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro.

“Pemasangan dilakukan mungkin karena momen lebaran,” Kata M Yasin kepada SuaraBojonegoro.com , Sabtu (16/6/18).

Banyaknya APK yang dipasang dengan Cara di paku dan juga melebihi Kuota serta ukuran, pihaknya akan segera menertibkan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Tetap akan kami tertibkan, karena kami menemukan adanya pemasangan dipaku, serta ukuran tidak standart,” Tegas ketua Panwaskab Bojonegoro.

Baca Juga:  Alat Peraga Kampanye Yang Melanggar Digaruk Bawaslu Bojonegoro

Adapun sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Walikota KPU memberi masing-masing di desa dua buah spanduk, umbul-umbul di kecamatan masing-masing 20 dan baliho basis kabupaten lima buah.

Sedangkan untuk brosur dan liflet maupun selebaran bahan kampanye sesuai jumlah KK. Namun jika pasangan calon akan menambah jumlah baliho, umbul-umbul maupun spanduk, maka jumlahnya harus sesuai dengan aturan yang ada. Sesuai aturan, jumlah penambahan alat peraga kampanye itu sesuai rumus 150 persen kali jumlah kuota yang diberikan KPU.

Misalkan tambah umbul-umbul di kecamatan, maka jumlahnya dari 150 persen kali 20 buah umbul-umbul. (Sas*)

Baca Juga:  Panwas Tertibkan APK Melanggar

Reporter: Sasmito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *