LKBH Trias Ronando dan Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Penyuluhan Hukum Masyarakat Adat di Margomulyo

SuaraBojonegoro.com — LKBH Trias Ronando dan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar penyuluhan hukum pemberdayaan masyarakat adat di Pendapa Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, Rabu (11/9/24). Penyuluhan yang diikuti warga dan perwakilan komunitas adat Samin, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMB) Bojonegoro, Machmudin, A.P., MM., serta Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Marjianto, S.H, M.H, sekaligus jajaran Muspika Margomulyo.

.Camat Margomulyo, yang diwakili oleh Septi Wuriani, mengucapkan terima kasih atas kehadiran LKBH Trias Ronando dan Kanwil Kemenkumham Jatim yang memilih Kecamatan Margomulyo sebagai lokasi penyuluhan hukum. “Kami berharap masyarakat dapat mengambil pelajaran positif dari kegiatan hari ini,” ucapnya.

Ketua LKBH Trias Ronando, Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., menuturkan, penyuluhan hukum ini merupakan salah satu kegiatan lembaga yang dilaksanakan setiap tahun. Menurut beliau, masyarakat perlu memiliki kesadaran hukum. Bahwa hukum itu bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia. Sehingga harus ditegakkan dan bagi pelanggarnya akan dikenakan sanksi.

Baca Juga:  LKBH Trias Ronando Jalin Kerja Sama dengan Fakultas Hukum Unigoro

“Contoh kesadaran hukum ini ada banyak. Mulai dari di lingkungan keluarga dengan cara melaksanakan tugas masing-masing. Lalu di lingkungan sekolah, masyarakat, serta dalam berbangsa dan bernegara dengan cara menaati peraturan yang berlaku. Serta menjaga dan memelihara ketertiban, ketentraman, dan keamanan,” tutur wanita yang juga menjabat Rektor Universitas Bojonegoro (Unigoro).

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Nasiroedin, S.H., M.H., mengapresiasi budaya hukum di kalangan masyarakat Margomulyo yang sangat luar biasa. Meskipun warganya tinggal di daerah terpencil dan jauh dari pusat kota, tetapi masyarakatnya sadar hukum. Terlebih di Kecamatan Margomulyo masih ada komunitas adat Samin. Artinya hukum adat juga masih diberlakukan.

Baca Juga:  LKBH Trias Ronando Sosialisasikan KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023

“Berdasarkan pasal 2 KUHP, hukum adat yang tidak tertulis kini telah diakui. Sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, norma hukum di masyarakat, dan adat-istiadat tidak masalah. Pelanggaran ringan tidak perlu diselesaikan di lembaga hukum seperti kepolisian. Tetapi bisa diselesaikan secara adat,” paparnya.

Di momen yang sama, Kanwil Kemenkumham Jatim juga menyosialisasikan materi penyuluhan hukum terhadap perempuan dan anak. Masyarakat tampak antusias dengan topik sosialisasi kali ini. Beberapa warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi tentang hukum.
LKBH Trias Ronando adalah lembaga yang bergerak di bidang penanganan kasus-kasus tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas bagi masyarakat yang tidak mampu. Tahun ini, lembaga tersebut akan bekerja sama dengan seluruh pemerintah desa (pemdes) se Kabupaten Bojonegoro untuk memberikan pendampingan hukum. (din/Lis)