Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Bhabinkamtibmas, Polsek Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, laksanakan penyuluhan tentang larangan penggunaan jebakan hama tikus. Sosialisasi yang dilaksanakan di area pertanian Desa Kesongo , Kecamatan Kedungadem ini dimaksudkan untuk mencegah adanya korban jiwa lantaran sengatan listrik. Senin (09/09/24).
Kepada para petani Desa Kesongo, Bripka Siswanto, selaku Bhabinkamtibmas, menghimbau kepada para petani untuk menghubungkan pembasmi hama tikus yang ramah lingkungan.
“Karena penggunaan aliran listrik sangat berbahaya bagi manusia,” katanya.
Bripka Siswanto, getol melakukan penyuluhan kepada petani untuk memanfaatkan mercon tikus, memasang rumah burung hantu, gropyokan, hingga penggunaan trade barrier system (TBS). Bripka Siswanto, menambahkan, penggunaan jebakan tikus beraliran listrik memang lebih efektif membasmi hama tersebut. Biaya yang dikeluarkan juga cukup murah.
“Namun, petani tidak boleh mengesampingkan bahaya penggunaan jebakan tikus beraliran listrik,” ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Kedungadem, Iptu Sholeh menambahkan jika selain berbahaya, ia juga mengingatkan petani mengenai konsekuensi hukum menggunakan jebakan tikus beraliran listrik.
“Aturannya bisa dipidanakan,” imbuhnya.
Melalui suarabojonegoro.com, Iptu Sholeh, mengharap agar para petani khususnya di Kecamatan Kedungadem, untuk tidak menggunakan jebakan hama tikus dari aliran listrik sehingga tidak memakan korban lainnya.
“Ini untuk keselamatan kita semua. Karena sudah banyak yang menjadi korban jebakan hama tikus dnegan aliran listrik,” pungkasnya. (Bim/red).








