Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com (Surabaya) – Enam terdakwa pelaku dugaan pengeroyokan hingga meninggal dunia di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro memasuki tahapan agenda sidang kedua. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (08/07/2024).
Agenda sidang dengan nomor perkara 1093/Pid.B/2024/PNSby ini adalah pemeriksaan para saksi.
Enam terdakwa yang disidang ini adalah para pelaku yang sudah dewasa. Persidangan ini digelar di PN Surabaya karena kesepakatan dari Muspida Bojonegoro, yakni Bupati, Polres, Kodim, dan Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan alasan keamanan.
Humas PN Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, pelimpahan pemeriksaan perkara di PN Surabaya ini karena di PN Surabaya keamanannya lebih terjamin dan pelimpahan perkara ke PN Surabaya sudah disetujui Mahkamah Agung.
“Intinya sebelumnya ada permohonan dari Polres Bojonegoro untuk persidangan perkara tersebut dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan keamanan akan lebih kondusif,” ujarnya.
Persidangan yang digelar di PN Surabaya tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan persetujuan Forkompinda. Kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan persetujuan supaya perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Demi efektivitas dan efisiensi perkara maka ditunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyidangkan perkara tersebut. Dasar hukum pelimpahan pemeriksaan perkara tersebut sesuai Pasal 85 KUHAP, “pungkasnya.
Enam terdakwa yang disidangkan itu berinisial SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23). Sebelumnya, dalam perkara yang sama, sebanyak tiga terdakwa lain yang masih anak-anak juga telah disidang dan sudah menjalani vonis.
Terdakwa anak itu divonis hukuman 3 tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau Pasal 358 KUHP tentang Pengeroyokan.
Dalam sidang kedua ini para saksi yang dihadirkan salah satunya adalah ibu korban (GMA) berikut 4 (empat) orang teman almarhum GMA, yang beserta almarhum pada saat kejadian.
Keterangan para saksi seperti yang tertuang didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekry Wahyudi, S.H. mengatakan bahwa keterangan 5 saksi pada persidangan kedua ini, sama seperti keterangannya pada saat memberikan kesaksian pada persidangan anak pelaku.
“Ada satu hal keterangan dari Saksi RF yang berbeda. Saksi menerangkan korban GMA dari rumah membawa gear sepeda dan ruyung, ” tutur Dekry.
Keterangan dari para saksi juga mengatakan, jika yang menendang sepeda motor korban adalah terdakwa JB.
Dekry memaparkan ketika korban GMA berpapasan dengan rombongan terdakwa, saat itu bahu jalan dipenuhi rombongan para terdakwa, hingga saksi korban keluar dari badan jalan.
“Saksi yang hadir 5 saksi, kecuali saksi YS.Sedangkan 3 (tiga) saksi lainnya memberikan keterangan Senin Minggu depan, tanggal 15/07/2024, “pungkas Dekry Wahyudi.
Diberitakan sebelumnya bahwa Kasus pengeroyokan ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik karena awalnya polisi menyatakan korban meninggal dunia sebab kecelakaan tunggal. Setelah mendapat sorotan, polisi akhirnya melakukan penyelidikan ulang dan diketahui ternyata korban meninggal karena kasus pengeroyokan.
Kasus tersebut, terjadi di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. (Red/Put)