Polda Jatim Limpahkan 4 Kades Tersangka Dugaan Korupsi BKKD Padangan Ke Kejaksaan

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 4 (empat) Kepala Desa dugaan korupsi BKKD Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro, hari ini memasuki tahap 2 atau dilimpahkan oleh Penyidik Polda Jawa Timur (Polda Jawa Timur) ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Selasa (25/06/2024).

Tahap II kasus korupsi BKKD dengan kegiatan (proyek) pembangunan jalan di Kecamatan Padangan.
Diketahui, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2021 di Kecamatan Padangan, Bojonegoro, saat empat Kepala Desa menunjuk Bambang Sujatmiko (terpidana yang terlebih dahulu disidangkan pada perkara yang sama), untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton di masing-masing desa menggunakan anggaran BKKD tahap I tahun 2021.

Dari tindakan tersebut total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar, di mana dari masing-masing desa sekitar Rp 300 juta.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi BKKD Padangan, Kuasa Hukum: Tidak Ada Tindak Pidana Korupsi! Dilakukan Terdakwa!

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, saat ini pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tahap II dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada perkara tindak pidana korupsi anggaran BKK dengan kegiatan pengaspalan jalan dan pembangunan jalan rigid beton di desa yang berada di wilayah Kecamatan Padangan.

Di mana, terdakwa tersebut diduga telah melakukan penyelewengan terhadap pencairan anggaran, administrasi, bahkan pekerjaan tidak selesai sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Ia juga menyebutkan, kasus tersebut ditangani Polda Jatim (Kepolisian Daerah Jawa Timur), selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Terdakwa tersebut yakni, WST Kepala Desa Tebon, SPR Kepala Desa Dengok, SK Kepala Desa Purworejo dan SKF Kepala Desa Kuncen.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang PTSL Desa Kedaton, Ketua LSM Pijar Diperiksa Polisi 

“Keempat terdakwa ini dinyatakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun,” ungkap Aditia Sulaeman,

Lebih lanjut Aditia mengatakan bahwa 4 (empat) tersangka yang merupakan Kepala Desa di Kecamatan Padangan ini penahanannya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro selama 20 hari, ” imbuhnya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro menegaskan, jika dari 4 Kepala Desa yang tengah menjalani proses hukum tersebut, tiga dari Kades tersebut, juga akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi BKKD mobil siaga tahun 2022.

“Dari empat Kepala Desa itu, nanti ada tiga Kepala Desa yang akan kami periksa terkait BKKD mobil siaga,” pungkasnya. (Put/Red)