Kakak Ipar Bacok Adik Ipar Gunakan ‘Bendo’, Akibat Sering Disindir Soal Pekerjaan 

SuaraBojonegoro.com – Seorang Kakak Ipar tega bacok adik iparnya yang berinisial ISS (49) dengan sebilah Bendo’ atau alat pertanian untuk membelah kayu hingga mengalami luka dibagian tubuhnya, peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (12/6/2024) sore kemarin sehingga korban harus dilarikan ke Rumah sakit akibat luka yang dideritanya.

Dari data yang dihimpun awak media ini menyebutkan bahwa peristiwa pembacokan oleh keluarga sendiri tersebut diketahui oleh warga ketika korban lari dan meminta tolong, dan kemudian dibawa oleh seseorang ke Puskesmas.

Pelaku dan korban ini sama sama tinggal di Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, dan diduga pelakunya adalah CD (42) seorang perangkat desa setempat.

Baca Juga:  Saat Bermain, Bocah 5 Tahun Tenggelam di Embung Air di Kalitidu

Kapolsek Kalitidu AKP Saefiudinuri kepada awak media menyebutkan bahwa kejadian pembacokan tersebut diduga sebelumnya dipicu pertengkaran sehingga terjadi adanya pembacokan terhadap korban, “Korban saat ini masih dirawat di Rumah Sakit, dan pelaku sudah diamankan di Polres Bojonegoro,” Ujar Kapolsek.

AKP Saefudinuri juga menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dengan menggunakan sebilah bendo hingga mengakibatkan luka robek pada bagian kepala tepatnya telinga sebelah kiri dan luka robek pada telapak tangan sebelah kiri.

“Setelah melakukan tindakannya, Terduga pelaku kemudian  menghubungi Bhabinkamtibmas dan memberitahukan jika dirinya telah melakukan pembacokan. “Kemudian Bhabinkamtibmas mendatangi rumah pelaku untuk mengamankan pelaku selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Bojonegor,” Lanjutan Kapolsek.

Baca Juga:  Dugaan Penyimpangan Pembangunan ODF Program BKKD, Kades dan Sekdes Pilangsari Dipanggil Polisi

Dari hasil pemeriksaan sementara diduga pelaku melakukan tindakan pembacokan tersebut karena tersinggung akibat pekerjaan korban sering disindir oleh pelaku, sehingga menyebabkan pelaku marah.

Adapun dugaan perkara adalah dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP. Saat ini pelaku masih diperiksa dan dimintai keterangan penyidik Polisi. (SAS/Red)