SuaraBojonegoro.com – Polisi di wilayah Hukum Polres Bojonegoro terus melakukan kegiatan patroli dan juga razia Minuman Keras di tempat tempat atau warung yang dicurigai menjual minuman keras (Miras), yang dapat berdampak gangguan Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban Masyarakat).
Dalam kegiatan Razia atau patroli, Polsek Gondang berhasil mengamankan satu botol miras jenis arak dari salah satu warung di Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Kamis (30/5/2024).
Kapolsek Gondang AKP Wahjoe Febrianto, saat dikonfirmasi awak media ini menjelaskan bahwa kegiatan operasi Miras tersebut dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif di masyarakat. “Kali ini kita berhasil mengamankan miras jenis arak sisa penjualan pemilik warung,” Kata Kapolsek.
AKP Wahjoe juga menyampaikan bahwa pelaku penjual miras ini kemudian dilakukan pendataan dan juga pembinaan agar tidak lagi menjual miras dalam jenis apapun yang dapat membahayakan bagi masyarakat serta berdampak menganggu Kamtibmas.
“Kita lakukan pembinaan kepada Pemilik warung agar tidak menjual miras dari berbagai jenis dengan kadar alkohol 5% keatas, lebih lebih tidak ada ijin edar dari instansi berwenang.,” Tambahnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa miras jenis arak.
Kapolsek juga menghimbau agar situasi kamtibmas selalu terjaga dengan baik kondunsifitasnya dengan turut serta membantu polri tidak berjualan miras, dan masyarakat diminta melaporkan ke Polisi jika ada warung yang menjual miras. (Sas/Red)