Pasca Meninggalnya 2 Orang Akibat Tenggak Miras, Sat Reskrim Polres Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka

SuaraBojonegoro.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro menetapkan 2 orang tersangka atas meninggalnya 2 orang yang sebelumnya menenggak minuman keras (Miras), mereka adalah W (46) selaku pemilik kafe karaoke, warga Kecamatan Balen, dan M (56) warga kecamatan Kapas selaku penjual miras.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah menjelaskan kepada awak media bahwa Penetapan tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan juga saksi serta korban, dan juga gelar perkara.

“Kedua tersangka kami amankan untuk pengembangan dan juga permintaan keterangan lebih lanjut,” Ujar Fahmi, Kamis (23/5/2024).

BERITA TERKAIT: Sebuah Tempat Karaoke di Balen di Police Line, Buntut Meninggalnya 2 Orang Pasca Menenggak Miras

Baca Juga:  Dihadapan Penyidik, Sasmito Sampaikan Komentar Pedasnya Saat Bupati dan Wabup Berseteru di Group Wathsapp

Ditambahkan bahwa kedua tersangka ini dijerat pasal 204 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) ayat 1 dan 3 tentang tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan orang sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, adapun ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

Sebelumnya Polisi dari Satuan Polres Bojonegoro yang berasal dari berbagai satuan mendatangi sebuah Kafe yang biasa digunakan karaoke dan juga diduga sebagai tempat untuk minum minuman keras di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu (22/5/2024) malam karena ada korban yang meninggal dunia pasca menenggak minuman keras di lokasi tersebut.

Polisi yang datang ke lokasi Priti Cafe ini langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan pemilik karaoke, kemudian juga memberi garis polisi atau Police Line, hal ini dilakukan oleh petugas polisi dikarenakan buntut dari adanya dua orang yang meninggal dunia pasca meminum minuman keras di lokasi kafe tersebut. (Sas/Red)