Dua Kades Kecamatan Purwosari Bakal Disidangkan

SUARABOJONEGORO.COM – Tersangka Kepala Desa (Kades) Kuniran berinisial MY dan Kades Sedah Kidul berinisial MCH bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

“Masih pemberkasan, tapi secepatnya bakal disidangkan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dodik Mahendra kepada SuaraBojonegoro.com, Selasa (06/6/2018).

Pihaknya belum dapat memastikan kapan tersangka bakal disidangkan. Pasalnya, masih menunggu pemberkasan selesai. “Ditunggu saja,” ucap Kasi Pidum.

Sebelumnya, berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro beberapa hari lalu. Saat ini, dua tersangka tersebut di tahan di Lapas Kelas II A Bojonegoro.

Kades Kuniran dan Kades Sedah Kidul ditahan kejaksaan sejak 30 Mei 2018. Tersangka resmi ditahan Kejari Bojonegoro setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.

Baca Juga:  Pasca Menghadiri Sidang Di PN, Ratusan Warga Desa Sumuragung Datangi Kantor Kejari Bojonegoro

“Tersangka ini diduga terlibat dalam kasus perangkat desa,” ujarnya menjelaskan.

Dua tersangka ini ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sehingga dilakukan penahanan. Tersangka terancam pasal 372 tentang penggelapan dan pasal 378 tentang penipuan. (die/red)

 

Reporter: Wahyudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *