Terdakwa Kasus Penganiayaan, Penasehat Hukum Sebut Ketiga Kliennya Hanya Dijadikan Tumbal

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sidang dengan nomor perkara : 39/Pidsus/2024/PN Bjn, terkait kasus penganiayaan dan pembacokan di Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro dengan korban DKS, hari ini memasuki agenda pembelaan dari Penasehat Hukum, Rabu 03/04/2024.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, Mahendra Prabowo Kusumo Putro dan Ainun Arifin.

Pada sidang sebelumnya ke empat terdakwa yakni : AS, MEW, BS dan MSA oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dekry Wahyudi telah dituntut 6 tahun pidana penjara.

Penasehat Hukum Terdakwa MEW, BS dan MSA, Ainun Na’im, Mr., SH. I., M.H., Khasan Saifullah, S.H., Ach Syaiful Anam, S.H., S.Kep., NS. mengatakan bahwa yang pertama ketiga terdakwa yang dihadapkan di persidangan ini, didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaannya Pertama yaitu melanggar ketentuan pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang PerlindunganĀ Anak.

Kedua Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

Ketiga Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.

Yang kemudian pada tanggal 27 Maret 2024, JPU membacakan Requisitor / tuntutannya di persidangan sebagaimana surat tuntutannya No.REG PERKARA:PDM-01/M.5.16.3/ Eoh.2/02/2024.

Bahwa kami pada intinya sangat keberatan dengan pendapat JPU yang menganggap jika Terdakwa (BS bin WAHYU GUNAWAN, MSA bin ROHMANU, MEW bin BAKIR) telah melakukan tidak pidana melakukan kekerasan pada anak (DKS) yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dakwaan JPU dan kami Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat terkait besarnya tuntutan dari JPU yang menuntut para terdakwa dijatuhi hukuman penjara kesemuanya sama rata, Adapun yang menjadi alasan kami adalah sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan kenyataanya, jika Terdakwa BS Bin Wahyu Gunawan pada tanggal 10 Desember 2023 Terdakwa berada di rumah bersama temannya yang bernama AS alias Cak Leng, dimana Terdakwa sedang nongkrong di rumahnya sekitar pukul 18.30 WIB sampai dengan pukul 05.00 pagi. Terdakwa BS Bin Wahyu Gunawan sungguh benar-benar tidak tau adanya tawuran atau pembacokan terhadap korban anak tersebut. Orang tua kandung Terdakwa bersama keluarga yang lain juga mengetahui dan membenarkan Pada malam tanggal 10 Desember 2023 Terdakwa tidak keluar rumah melainkan sedang nongkrong di rumah bersama seorang temanya yang bernama AS alias Cak Leng. Hal ini sungguh sangat miris orang yang tidak tahu sama sekali perihal perkara aquo harus ditumbalkan menjadi Terdakwa dihadapan yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro.

“Orang yang tidak tahu sama sekali perihal perkara aquo harus ditumbalkan menjadi Terdakwa dihadapan yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, ” tegas Ainun Na’im.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Di Absen 27 Tapi Yang Hadir Hanya 24 Anggota

Lebih lanjut Ainun Nai’m juga mengungkapkan bahwa berdasarkan kenyataanya, jika Terdakwa MSA Bin Rohmanu dan MEW Bin Bakir mengakui secara terus terang pada saat kejadian terdakwa tersebut hanya ikut konvoi sepedah motor dan tidak ikut melakukan kekerasan sedikitpun terhadap korban anak sesuai apa yang ada pada dakwaan dan tuntutan JPU.
Terdakwa MSA berboncengan motor dengan temannya yaitu atas nama FF yang juga dijadikan saksi oleh JPU di persidangan. Secara hukum harusnya saudara F yang membonceng Terdakwa MSA haruslah juga dijadikan terdakwa.

Kemudian hal yang sama juga dengan saudara MEW dimana Terdakwa dibonceng oleh saudara K, secara hukum harusnya saudara K yang membonceng Terdakwa MEW haruslah juga dijadikan sebagai terdakwa, namun dalam perkara aquo JPU kelihatan sungguh sangat memaksakan. Sebab pada saat kejadian yang ikut konvoi sepedah motor jumlahnya sangat banyak dengan motif yang berbeda-beda pula. Terdakwa MSA dan MEW pada saat konvoi tersebut berada di barisan rombongan belakang sedangkan pelaku utama atas nama AS berada di rombongan depan jadi Terdakwa MS Adan MEW tidak tahu sama sekali pada saat kejadian berlangsung, Terdakwa hanya tahu ada keributan di rombongan depan. dan apakah dalam perkara aquo ada saksi yang menyaksikan secara langsung Terdakwa MSA dan MEW ikut serta melakukan kekerasan terhadap korban anak ?. bukankah yang ikut konvoi berjumlah lebih dari sepuluh orang namun kenapa yang dijadikan terdakwa hanya Sebagian? Hukum haruslah ditegakan janganlah berpilih kasih.

Bahwa keadaan terdakwa yang saat ini duduk di kursi pesakitan, telah membawa dampak buruk bagi keluarga terdakwa, karena terdakwa yang notabene masih sangat muda dan masih Panjang masa depanya sangat berharap Keadilan Tuhan muncul di persidangan ini, keadaan ini mohon dipertimbangkan Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberi keringanan seringan ringanya penghukuman bagi terdakwa MSA dan MEW agar Terdakwa tersebut dikemudian kelak dapat menjalani kehidupan normal kembali pasca menjalani hukuman dan membebaskan Terdakwa BS sebab Terdakwa BS sama sekali tidak tahu dan tidak terlibat dalam perkara aquo.

Terkait tujuan pemidanaan
Bahwa Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa berharap Yang Mulia Majelis Hakim untuk tidak menerapkan konsep teori absolut / Pembalasan dalam tujuan pemidanaannya, dimana pidana di jatuhkan semata-mata karena orang melakukan kejahatan atau tindak pidana. Dalam teori ini, Pidana di anggap merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan, dan dasar pembenaran dari pidana terletak dari adanya atau terjadinya kejahatan itu sendiri, terlepas dari manfaat yang harus dicapai. Oleh karena itu kami penasehat hukum terdakwa berharap Yang Mulia Majelis Hakim tidak menerapkan teori lama tentang tujuan pemidanaan seperti teori pembalasan tersebut namun lebih melihat dan menelaah manfaat dari tujuan pemindanaan itu sendiri jika di jatuhkan atas diri Terdakwa, dan para pakar hukum pidana Indonesia telah merintis teori pemidanaan modern, yaitu:
– Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum dari pengayoman masyarakat.
– Mengadakan koreksi terhadap Terpidana dan dengan demikian menjadikannya sebagai orang baik dan berguna, serta mampu untuk hidup dalam masyarakat.
– Menyelesaikan konflik yang timbul oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai di dalam masyarakat.
– Membebaskan rasa bersalah dari para Terpidana (Lokakarya buku I KUHP Baru yang di selenggarakan oleh BPHN).

Baca Juga:  Ada Kecelakaan Bus, Depan Pasar Kalitidu Alami Kemacetan

Sehingga atas dasar tujuan pemidanaan modern sebagaimana tersebut diatas, kami berharap Yang Mulia Majels Hakim untuk memberikan keringaan penghukuman bagi Terdakwa dan membebaskan Terdakwa yang sama sekali tidak tahu dan tidak terlibat dalam perkara aquo, mengingat banyak aspek lain yang harus menjadi dasar pertimbangan hukum sebagaimana yang telah kami penasehat hukum uraikan diatas.

Ainun Na’im juga menyebutkan kesimpulan dan permohonan kepada
Majelis Hakim yang kami Mulyakan,
Jaksa Penuntut Umum dan Panitera yang kami hormati :
– Bahwa kami penasehat Hukum Terdakwa berharap Yang Mulia Majelis Hakim sudi kiranya memberikan hukuman yang seringan-ringannya bagi Terdakwa MSA dan MEW dibanding dengan tuntutan JPU sebagaimana alasan tersebut diatas dan disamping itu Terdakwa juga sudah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi
– Memohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan memutus perkara aquo membebaskan Terdakwa BS dari semua dakwaan sebab Terdakwa BS sama sekali tidak tahu dan tidak terlibat dalam perkara aquo.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro, S.H.,M.H. mengatakan bahwa agenda pembacaan nota pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa hari ini akan dilanjutkan dengan jawaban atau tanggapan dari JPU pada angenda sidang mendatang pada hari Rabu, 17/04/2024.

Diberitakan sebelumnya, pelajar berinisial DKS (14) warga Desa Mojoranu Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro menjadi korban penganiayaan oleh beberapa pemuda tidak dikenal.

Korban mengalami sejumlah luka bacok di tangan dan kaki.

Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang dengan mengendarai motor usai nongkrong bersama dengan temannya.
Di tengah jalan korban berpapasan dengan beberapa pemuda dan menyalip mereka. Setelah itu, korban langsung dikejar kemudian dianiaya dan dibacok.

Kemudian korban ini berlari dan berteriak meminta tolong kepada warga, lalu diselamatkan oleh warga dan dibawa ke rumah sakit. (Red/Lis)