Udheng Obor Sewu Wajib Digunakan Oleh ASN Bojonegoro, Ini Jadwalnya!

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pertanggal 1 April 2024 mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkupnya untuk menggunakan udheng obor sewu. Yangmana udeng obor sewu merupakan ikat kepala khas masyarakat Samin. Rabu (20/03/24).

Dalam surat edaran yang ditandatangani Pj Bupati Adriyanto, Nomor 065/130/412,032/2024 menjelaskan bahwa penggunaan udheng motif obor sewu tersebut digunakan pada tiap hari Rabu pada minggu pertama diawal bulan sedangkan untuk pakaian yang digunakan tetap menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan berlaku saat itu.

Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto, menjelaskan bahwa penggunaan udheng motif obor sewu ini merupakan bentuk penghormatan pada budaya milik kabupaten bojonegoro.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Akan Bangun Jalan Babat - Jombang, Ini Kata Pimpinan DPRD

“Sebagai bentuk penghormatan budaya, seperti daerah lain,” katanya.

Penggunaan udheng obor sewu mempunyai makna dan filosofi tersendiri. Seperti pada lipatan kanan keatas yang mempunyai makna hubungan dengan sang pencipta. Sedangkan pada pada lipatan sebelah kiri kesamping mempunyai makna hubungan dengan sesama.

Sedangkan nama obor sewu mempunyai makna tersendiri yakni obor yang artinya lampu atau penerang sedangkan Sewu artinya seribu dengan kata lain pitutur atau petuah Mbah Samin Surosentiko dapat menjadi penerang pada generasi selanjutnya. (Bim/red).