Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Orang tua atau Ibu korban pengeroyokan hingga menyebabkan pelajar tewas, Eko Cahyo Puspaningrum mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntur Umum (JPU), yang menuntut 3 anak terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara, menurut perempuan 2 anak ini tuntutan jaksa dianggap tidak adil.
“Tuntutan 1 tahun penjara, tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anak saya,” terang ibu yang akrab dipanggil Mbak Eka ini, sambil menahan air mata saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Pihak keluarga korban berharap, agar majelis hakim berani memberi hukuman berat terhadap para terdakwa, saat sidang vonis yang akan datang, meski di atas tuntutan dari JPU.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bojonegoro Kembali menggelar sidang terkait kasus pengeroyokan di Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, hingga menyebabkan seorang pelajar tewas. Sidang yang berlangsung pada selasa (19/3/2024) ini, dengan agenda pembacaan tuntutan kepada tiga orang terdakwa yang masih berstatus anak.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro Dewi Lestari menuntut ketiga anak terdakwa, berinisial G (16) dan S (17) serta R (14) selama 1 tahun penjara.
Sementara, JPU Kejari Bojonegoro Dewi Lestari yang membacakan tuntutan mewakili JPU Dekry Wahyudi mengungkapkan, tiga terdakwa yang masih dibawah umur itu dituntut sesuai dengan Pasal kesatu Primair Pasal 170 ayat 2 ke 3 dan kedua Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Tiga terdakwa (berstatus anak) tuntutan satu tahun,” jelasnya, Selasa (19/03/2024).
Kasus pengeroyokan dengan terdakwa masih dibawah umur itu harus diproses hukum lebih lanjut setelah penerapan diversi hukum gagal. Upaya yang digelar sesuai sistem peradilan pidana anak tersebut gagal lantaran orang tua korban menolak memaafkan para pelaku.
Kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban berinisial G (18) warga Dusun Dalemkidul Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Nasional Bojonegoro – Nganjuk tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2/2024) sekitar pukul 01.30 WIB.
Selain tiga pelaku dibawah umur, dalam perkara tersebut polisi juga mengamankan 6 pelaku lain yang sudah kategori dewasa. Yakni SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23). Polisi juga masih memburu pelaku lain yang menyebabkan korban seorang pelajar hingga tewas.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Hario Purwo Hantoro mengatakan, jika sesuai dakwaan JPU, para terdakwa terbukti bersalah dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, di lapas pembinaan khusus anak Blitar.
“Sidang lanjutan akan digelar Rabu (20/3/2024), dengan agenda pembelaan para terdakwa,” jelasnya. (Put/Red)