Bocah Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMA Hingga Meninggal Dunia di Bojonegoro Dituntut 1 Tahun Penjara

Reporter : Putut Sugiarto.

SuaraBojonegoro.com – Agenda sidang nomor 4/Pid.Sus.Anak/2024/PN Bjn dengan jenis perkara pengeroyokan yang menyebabkan kematian kembali di gelar di ruang sidang khusus anak Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa (19/03/2024).

Sidang 3 terdakwa anak-anak dengan inisial SA, RDP, dan GJP, dengan Majelis Hakim Wisnu Widiastuti, Mahendra Prabowo Kusumo Putro dan Ainun Arifin dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dewi Lestari.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Hario Purwo Hantoro, S.H., M.H mengatakan terkait dengan pembacaan tuntutan ketiga anak pelaku pengeroyokan yang menyebabkan meninggal dunia, JPU menyatakan ketiga pelaku dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal kesatu primair 170 ayat ke 2 dan 3 KUHP dan pasal 170 ayat 2 (kesatu) KUHP, dan JPU minta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara ke LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas 1A Blitar.

Baca Juga:  171 Sepeda Motor Mangkrak Di Sat Lantas Bojonegoro, Pemiliknya Dipersilahkan Ambil

“Sidang akan dilanjutkan besuk hari Rabu (20/03/2024) untuk agenda pembelaan dari Penasehat Hukum (PH) dari ketiga terdakwa, ” pungkas Hario.

Ditempat yang sama, Ibu korban (G), Eka Cahyo Puspaningrum, yang anaknya meninggal dunia akibat perbuatan ketiga terdakwa, merasa kecewa dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.

“Yang jelas kami kecewa, tuntutan satu tahun penjara, sepertinya tidak sebanding dengan hilangnya nyawa anak saya, dimana keadilan kalau sudah seperti ini, ” pungkas Eka. (Put/Red)