Satreskrim Polres Bojonegoro Tahan Seorang Oknum Guru Yang Diduga Cabuli Siswanya

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap salah satu oknum Guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kota Bojonegoro yang menjadi pelaku dugaan pencabulan terhadap siswanya sendiri. Selasa (19/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah menyatakan bahwa sebelum melakukan penahanan terhadap pelaku berinisial M (23) yang juga seorang oknum guru ini pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga saksi serta terduga pelaku sendiri. “Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik akhirnya diketahui tersangka ini melakukan dugaan pencabulan terhadap korban yang masih duduk dibangku sekolah MI,” Ujar Kasat Rerskrim saat dikonfirmasi melalui Akun Wathsappnya.

Baca Juga:  Fauzan Nilai Gerakan Astek On GGO Murni Dari Bawah

Awalnya antara oknum guru dan siswa yang menjadi korban ini tinggal di satu tempat fasilitas sekolahan dan tersangka sering mendekati korban dengan cara meraba lalu memegangi tubuh bagian sensitif korban. Dan tersangka kemudian terangsang kemudian tersangka memasukan kelaminnya ke lubang dubur korbannya dengan ancaman dan tekanan.

“Korban sempat diancam dan juga diberi yang sebesar lima puluh ribu rupiah, dan terus mengancam korban agar tidak bercerita kesiapapun dan jika bercerita korban diancam oleh tersangka bahwa tersangka akan melakukan perbuatannya lagi,” Terang AKP Fahmi Amarullah.

Terbongkarnya kasus dugaan pencabulan atau kekerasan seks terhadap anak ini berawal dari korban yang menceritakan kejadian tersebut terhadap orang tuanya, dan kemudian dilanjutkan laporan ke kepolisian. Dan diduga masih banyak siswa lainnya yang menjadi korban dugaan pencabulan serta kekerasan seksual oleh tersangka.

Baca Juga:  Lukisan Tayub dari Bubulan Dipinang Kolektor Tuban

Polisi sendiri masih terus melakukan permintaan keterangan terhadap siswa dan juga beberapa saksi untuk mengembangkan kasus tersebut.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun pidana penjara. (Sas*)