Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Satreskrim Polres Bojonegoro ringkus 9 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan pelajar SMA hingga menyebabkan korban meninggal dunia, Senin 19/02/2024.
Kapolres Bojonegoro Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto dalam konferensi pers dengan awak media mengatakan bahwa awal kejadian pada
hari senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 01.30 wib dan
dilaporkan oleh ibu kandung korban, sdri EC beralamat di Desa Ngumpakdalem pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 18.00 wib.
Korban sdr G (18) meninggal dunia setelah mengalami pengeroyokan dan penganiayaan di jalan Bojonegoro Dander turut Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander.
“Sembilan diduga tersangka yang diamankan ini, 3 diantaranya masih anak-anak, dan kami masih memburu pelaku yang lain, ” tegas Mario.
Kapolres juga menambahkan kesembilan tersangka ini masing-masing adalah SH (22), JB (26), OE (26), RP (18), BW (23), RS (23) dan yang masih, anak-anak G (17), S (17), R (14).
Semua beralamatkan di Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro.
Terduga tersangka ini dijerat dengan
Pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat ( 3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP yang berbunyi:
mengakibatkan meninggal dunia dan atau turut campur dalam penyerangan atau atau kedua belah dimana korban tersebut menderita luka parah atau mati diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Put/Red)