Terdakwa Pelaku Pencurian Ayam Di Putus Bebas Oleh Hakim PN Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro, hari ini gelar sidang kasus tindak pidana pencurian seekor ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah, dengan terdakwa Suyatno (58), warga Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Rabu (07/02/24).

Majelis hakim Mahendra Prabowo Kusumo Putro, menimbang bahwa penasihat hukum terdakwa telah dapat membuktikan eksepsi surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, maka oleh karenanya berdasarkan hukum keberatan penasihat hukum tersebut haruslah diterima.

“Menimbang, bahwa oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa diterima, maka pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan,” katanya.

Pimpinan majelis hakim juga menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan, maka diperintahkan untuk seketika dibebaskan dari tahanan serta biaya perkara dibebankan kepada negara. Dalam sidang tersebut majelis hakim mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor Reg. Perkara PDM-03/M.5.16.3/Eoh.2/1/2024 tanggal 18 Januari 2024 batal demi hukum.

Baca Juga:  Ketua Komisi Yudisial Datang Ke PN Bojonegoro, Ini Yang Dilakukan!

“Memerintahkan kepada panitera mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum,” ujarnya.

Sementara itu Muhammad Hanafi, selaku penasihat hukum terdakwa mengaku lega atas eksepsi pada sidang ini. Terlebih dalam putusan majelis hakim yang memutuskan menerima eksepsi terdakwa dan menolak dakwaan JPU.

“Alhamdulillah, pada sidang saat ini putusan majelis hakim, klein kami dibebaskan tanpa syarat,” pungkasnya. (Bim/red)