Dituduh Curi Seekor Ayam, Seorang Kakek Dilaporkan ke Polisi Hingga Jalani Persidangan

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Seorang kakek berinisial SY (58), warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dituduh mencuri ayam, sehingga harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (24/01/2024).

Sidang perdana dengan nomor perkara 7/Pid.B/2024/PN Bjn, tentang dugaan pencurian ayam yang dilakukan oleh terdakwa SY.

Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Mahendra Prabowo, dengan JPU Idian Liralika Ifilintani, S.H., dengan agenda pembacaan dakwaan.

Penasehat Hukum Terdakwa, Hanafi, S.H. dan Sujito, S.H. mengatakan jika kliennya ini didakwa dengan pasal pencurian, pada dakwaan JPU terdapat keterangan jika ayam tersebut senilai 4,5 juta rupiah, ini yang kami ragukan, kalau kami berkeyakinan harganya tidak sampai sebesar itu.

“Didalam dakwaan JPU, terdakwa disebut melakukan pencurian ayam jago, ” tegas Hanafi.

Sujito juga membeberkan jika kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022, dan baru disidangkan di tahun 2024 ini.
Intinya bukan terkait harga ayamnya, tetapi itu adalah harga mahar, bukan harga jual.

Sesuai di BAP, itu adalah mahar untuk membeli ayam jago dari korbannya Sdr Siti Cholifah sebagai Kepala Desa Pandantoyo.

Baca Juga:  Isdaryanto: Sidang Kades Mustakim Memang Dipercepat

Pelapornya adalah Siti Zumarok adik nya Kepala Desa.
Jadi mahar untuk proses spritiual.

Ayamnya sudah dalam kondisi mati, dan kita juga mempertanyakan ayam itu apa tidak, karena sebelumnya kita tidak pernah tahu, ayam itu ketika di pasar, kemudian di beli oleh klien saya SY.

“SY ini beli di pasar dander, jualnya di pasar temayang,
Identitas ayam sendiri ini juga tidak jelas, pertanyaan nya?, apa ada identitas ayam, kalau jual beli ayam ada tidak identitasnya, ” ucap Sulit.

Dan dia mengetahui ciri-ciri ayamnya setelah dari pasar.
Makanya menjadi sebuah pertanyaan besar, karena indikasinya bukan masalah ayamnya.
Karena ayam ini mau diserahkan kepada spiritualnya menjelang pemilihan kepala desa.

“Ada indikasi poltik pilkades disini, ” imbuh Sujito.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sonny Eko Adriyanto, S.H., mengungkapkan bahwa sidang perkara pidana nomor 7/Pid.B/2024/PN Bjn tentang Kasus pencurian ayam oleh terdakwa SY, hari ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.

Baca Juga:  Hakim PTUN Surabaya Tolak Gugatan Mantan Dirut ADS

Didalam dakwaan, diduga terdakwa melakukan pencurian ayam.
Disinggung terkait dengan perkara pencurian ayam yang sampai ke ranah persidangan, dan tidak diselesaikan saja melalui RJ (Restirative Justice), Sonny mengatakan jika Perma nomor 02 Tahun 2012 itu mengatur tentang pengajuan tindakan pidana yang bisa dikategorikan tindak pidana biasa, terkait dengan pasal 362, 372, 374, dan sebagainya, itu memang batasannya nilai kerugian 2,5 juta.

“Kalau didalam perkara ini yang saya baca didalam dakwaan, nilai kerugian yang tercantum adalah 4,5 juta. Jadi secara formil, perkara ini layak untuk disidangkan.
Terlepas nanti fakta didalam persidangan kurang dari itu, nanti akan di buktikan melalui pemeriksaan pada persidangan. Fakta persidangan akan menentukan, “ujar Sonny.

Sepanjang nanti bisa dibuktikan kenapa ayamnya bisa seharga sampai sebegitu besar atau kurang, fakta persidangan yang akan membuktikan.

Terdakwa dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dan 480 tentang penadahan.

“Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa, ” pungkas Sonny. (Put/Red)