Sidang Permohonan Perubahan Nama Anna Muawanah di PN Bojonegoro Tak Dihadiri Pemohon dan Kuasa Hukum

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Sidang perdana pengajuan atas permohonan perubahan nama Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, tidak dihadiri kuasa hukum dan pemohon. Dari pantauan suarabojonegoro.com, sidang perdana yang dipimpin oleh hakim tunggal. Jumat (19/01/24).

Pada sidang perdana tersebut hakim tunggal Hendri Irawan, membacakan putusan bahwa perkara 8/Pdt.P/2024/PN Bjn yang telah diajukan pada tanggal 12 Januari 2024 lalu, telah dicabut oleh pemohon melalui kuasa hukumnya. Humas pengadilan negeri bojonegoro, Sonny Eko Andriyanto, membenarkan pencabutan perkara tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa surat pencabutan tersebut telah dikirimkan pada hari kamis tanggal (18/01/24).

“Pengacaranya mengirimkan surat pencabutan PTSP, kemudian diterima oleh PTSP dan diteruskan ke hakim pemeriksa,” katanya.

Baca Juga:  Terkait Permohonan Penetapan Nama Anna Muawanah, Begini Tanggapan Pihak PN Bojonegoro

Akan tetapi sesuai dengan hukum acara, pencabutan tersebut belum dapat diproses sebelum sidang pertama. Sesuai jadwal sidang seharusnya sidang digelar pada pukul 09.00 untuk itu hakim menuggu dan memberikan waktu 1 jam sampai pukul 10.00. dikarenakan yang berperkara baik kuasa hukum maupun pemohon tidak hadir, maka sidang dibuka.

“Dan sesuai surat itu, dibacakan surat pencabutannya, kemudian ditetapkan perkara tersebut selesai karena dicabut,” ujarnya.

Disinggung terkait apakah kuasa hukum maupun pemohon dalam surat pencabutannya menyertakan dalil ataupun alasan, Sonny menegaskan bahwa surat pencabutan perkara tersebut dikarenakan akan ada perbaikan dalam permohonannya.

“Apapun argumennya yang jelas pencabutan itu haknya pemohon dan sama mengajukan permohonan hak semua orang. Jadi apapun argumennya tetap boleh dicabut dan nanti bisa masuk lagi,” pungkasnya. (Bim/red).