Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Selama 12 hari ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro, berhasil menindak 344 pelanggaran baik roda dua maupun roda empat. Selama 12 hari tersebut Satlantas Polres Bojonegoro, menindak 210 unit roda dua dan roda empat sebanyak lima unit. Jumat (19/01/23).
“Serta surat-surat dengan pelanggaran lainnya sebanyak 132 surat,” kata Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmat Putra, saat pimpin pers rilis.
Adapun rincian pelanggaran diantaranya adalah pelanggaran persyaratan teknis dan layak jalan pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 serta pasal 285 ayat 1. Selanjutnya adalah pelanggaran tidak menggunakan helm standar SNI pasal 291 ayat 1 dan ayat 2 dan pelanggaran rambu atau marka pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 4.
“Adapun penindakan pelanggaran kenalpot brong adalah menjadi prioritas kami karena banyaknya komplain dari masyarakat dan ini menjadi perhatian nasional dan atensi pimpinan,” ujarnya.
AKP Anjar, menjelaskan bahwa penindakan kendaraan knalpot brong ini tidak berhenti sampai sini. Dirinya menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong di Kabupaten Bojonegoro.
“Akan kami lakukan penindakan kendaraan akan kami amankan dan bisa disidang setelah 2 Minggu,” tegasnya.
Setelah mengikuti sidang, kendaraan yang diamankan dapat diambil dengan persyaratan-persyaratan diantaranya adalah wajib mengembalikan kendaraan dalam bentuk standar. Selan itu pengendara wajib menunjukkan surat-surat kendaraan dan wajib dalam keadaan hidup.
“Jadi tidak hanya menilang tapi kami juga memberikan efek jera kepada para oknum pelanggar yang masih bandel menggunakan knalpot brong,” pungkasnya. (Bim/red).