Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Satreskoba Polres Bojonegoro amankan DPO yang merupakan pemasok sabu dan ekstasi di wilayah Bojonegoro.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskoba Eko Suwanto pada saat konferensi pers di halaman Polres Bojonegoro, Senin (15/01/2024).
Satu orang berinisial S yang menjadi bandar narkoba sekaligus pemasok sabu di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Selain S, Polisi juga menangkap 6 kurir yang tersebar di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Peredaran ini sebelumnya sudah dilakukan sejak 2021 lalu hingga akhirnya bandar tersebut berhasil diringkus di Surabaya.
“Sebelumnya kami mengamankan 3 orang dan sekarang sudah berada di Lapas Kelas II A Bojonegoro, dari hasil keterangan, meraka mendapatkan barang yang masuk di Bojonegoro itu dari S, dan akhirnya kami bisa menangkap DPO tersebut,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, penangkapan tersebut berada di Surabaya, saat itu, S berada di tempat kostnya di daerah Simokerto, kemudian Satreskoba Polres Bojonegoro langsung meringkusnya, lalu dibawa ke Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan.
“Selain S, kami juga mengamankan 6 kurir yang ada di Bojonegoro, 3 sudah lebih dulu di Lapas Kelas II A Bojonegoro, dan 3 yang ada disini saat preskon, jadi total ada 6 kurir dan 1 bandar, “kata Eko.
Menurutnya, para kurir ini mengambil barang terlarang itu dari beberapa jenis, yaitu sabu dan ekstasi. Ekstasi terdiri dari beberapa merk yaitu, Diamond, Spiderman dan Kepala Singa.
Total sabu-sabu sebanyak 5,25 gram dan Inex 89 butir dari beberapa merk.
Para pelaku ini dijerat dengan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal hukuman mati. (Put/Red)