Terkait Permohonan Penetapan Nama Anna Muawanah, Begini Tanggapan Pihak PN Bojonegoro

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com –  Beredarnya informasi terkait permohonan penetapan Nama, mantan Bupati Bojonegoro 2018 – 2023 Anna Muawanah ke Pengadilan Bojonegoro melalui SIPP (Sistem Informasi Pelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Bojonegoro akhirnya terkuak.

Seperi diketahui, dari portal SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, informasi terkait perkara permohonan penetapan nama yang diajukan Anna Mu’awanah melalui Kuasa Hukumnya Moch Mansur, Jumat tanggal 12 Januari 2024 dengan Nomor perkara 8/Pdt.P/2024/PN Bjn. dengan kualifikasi perkara “lain-lain”, juga informasi lain masih belum dapat diakses.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Sony Eko Andrianto S.H., membenarkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Anna Mu’awanah melalui kuasa hukumnya Moch Mansur tersebut terkait dengan permohonan nama pada ijazah Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dengan nama yang tercantum pada ijazah Sarjana (S1) adalah orang yang sama.

Baca Juga:  Diduga Dibuang, Bayi Perempuan Ditemukan Warga Disisi Jembatan Kadungrejo Baureno

“Benar bahwa Anna Mu’awanah melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penetapan. Isi dari permohonan penetapan adalah di ijazahnya Anna Mu’awanah mulai SD, MTS, MAN menurutnya tertulis Muk’awanah (pakai K, red.), kemudian di ijazahnya yang lain S1 sampai S3 tertulis Anna Mu’awanah, “ungkap Sonny.

Sonny juga mengatakan bahwa agenda sidang pertama nanti pada hari Jum’at 19/01/2024. (Put/Red)