Kepala SMPN 6 Bojonegoro, Ditahan Kejari Sebagai Tersangka Korupsi Dana Bos

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 6 Bojonegoro Tahun 2020-2021, Kejaksaan Negeri Bojonegoro menetapkan lagi satu orang tersangka yakni Sarwo Edi selaku Kepala Sekolah setempat, Kamis (14/12/2023).

Kejaksaan Negeri Bojonegoro melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Aditia Sulaeman mengatakan, bahwa pada kasus Dana Bos, Sarwo Edi menyusul dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi terdakwa, diantaranya yakni Edi Santoso dan Reny Agustina.

“Hari ini kami menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Sarwo Edi selaku kepala sekolah SMPN 6 Bojonegoro yang terlibat dalam kasus dana BOS tahun 2020-2021,” ucap Aditia.

Aditia menyebutkan jika tersangka Sarwo Edi, disangkakan dengan pasal primer pasal 2 ayat 1 Jo ayat 18 dan subsider pasal 3, tersangka telah merugikan negara senilai Rp. 350 juta.

Baca Juga:  Air Bersih Sampai di Rumah, Hidup Warga Gayam Lebih Mudah

“Tersangka Sarwo Edi, akan dilakukan penahanan di lembaga pemasyarakatan Bojonegoro, sejak tanggal 14 Desember 2023 sampai dengan tanggal 4 Januari 2024,” imbuh Aditia.

Sementara, Nur Samsi, penasihat hukum tersangka saat ditemui di Kantor Kejari Bojonegoro menyampaikan, bahwa dirinya mendampingi klien yang diduga telah melakukan penyelewengan dana BOS.

Tersangka yang merupakan kepala sekolah SMPN 6 tersebut, dinyatakan bersalah pada kasus dugaan korupsi dana BOS tahun 2020-2021, dikarenakan ada sejumlah pengeluaran anggaran di luar Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah(RKAS).

Sebagai penasihat hukum dirinya akan tetap melakukan pembelaan terhadap tersangka. Dari hasil BAP dan wawancara, bahwa klien kami mengatakan seluruh pengeluaran anggaran itu untuk kepentingan sekolah, bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Pebonsai Bojonegoro, Bentuk Pasar Bonsai Bersama

“Dana yang dikeluarkan oleh klien nya itu untuk pemeliharaan sekolah tidak untuk kepentingan sendiri. Jadi hanya sebatas ada kelalaian saja dan tidak secara sengaja menggunakan dana tersebut,” pungkas Nur Samsi. (Put/Red)