Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Desa Kalangan Kecamatan Margomulyo selenggarakan musyawarah penetapan bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk Bendungan Karangnongko, bertempat di balai desa setempat, Senin (27/11/2023).
Kegiatan yang dimulai sekira pukul 10.30 wib hingga pukul 13.25 wib, dihadiri sekitar 200 orang, dari warga desa terdampak dan tamu undangan, yakni : Kadin PU SDA Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo, Kepala ATR BPN (Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional) Bojonegoro, Kasubsi Datun Kejari Bojonegoro, Widi Jatmiko, S.H., Camat Margomulyo Ahmad Bustanul Arifin S.STP., MM.
Kepala Desa Kalangan Kasmani dalam sambutannya mengatakan bahwa, adanya warga masyarakat yang meminta kejelasan terkait dengan pengadaan tanah bendungan karangnongko di Kabupaten Bojonegoro yang telah sampai pada tahap penghitungan oleh pihak apraisal.
Kasmani juga menerangkan dalam pengadaan tanah bendungan karangnongko di Kabupaten Bojonegoro dilakukan secara terbuka dan akuntabel dan pelaksanaan ganti rugi dilaksanakan secara tunai melalui transfer ke rekening penerima.
“Proses penerimaan anggaran akan melalui transfer kepada setiap warga yang terdampak, ” terang Kasmani.
Kepala Desa yang dekat dengan warganya ini juga menambahkan jika, jumlah bidang tanah desa kalangan yang terdampak pengadaan tanah bendungan karangnongko sebanyak 321 bidang.
Pernyataan oleh Kepala Desa tersebut disambung dengan penyampaian dari Kadin PU SDA Kabupaten Bojonegoro Heri Widodo yang intinya pengadaan tanah untuk bendungan karangnongko dilaksanakan secara adil dan transparan serta dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Heri juga berharap dengan adanya pembebasan tanah untuk bendungan karangnongko bisa mensejahterakan masyarakat.
Dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang diwakili oleh Kasubsi Datun, Widi Jatmiko, S.H., juga mengatakan, bahwa Kejaksaan Negeri Bojonegoro mendukung dan mendampingi pengadaan tanah untuk Bendungan Karangnongko, karena pelaksanaan pengadaan tanah ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, jadi harus dijalankan sesuai dengan mekanisme yang benar.
Diakhir sambutan Kepala ATR/BPN Bojonegoro, Andreas Rohadi terkait pengadaan tanah untuk bendungan karangnongko telah sampai pada tahapan penghitungan oleh Apraisal dimana sebelumnya pihak nya dan tim Apraisal telah menginventaris masing – masing bidang tanah.
Perihal ganti rugi akan dilaksanakan per tahap, dan dimana hasil nilai ganti rugi yang ditetapkan a praisalbersifat final dan mengikat.
“Bentuk ganti rugi adalah keputusan masyarakat yang antara lain berupa uang pengganti, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham dan bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak, ” tandas Andreas.
Salah seorang warga terdampak, Kepoh menanyakan terkait warga akan ditempatkan dimana?, dan langsung di berikan jawaban oleh Kadin PU SDA Kabupaten Bojonegoro, Heri Widodo, bahwa untuk warga yang terdampak dan meminta relokasi akan ditempatkan kawasan PKH dengan status HGB.
Musyawarah tersebut ditutup dengan penyampaian hasil perhitungan pihak Apraisal terhadap warga terdampak secara bergiliran.