Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Sidang ke 14 tiga terdakwa demo tambang PT Wira Bhumi Sejati memasuki agenda pemeriksaan para terdakwa, Kamis 09/11/2023.
Agenda sidang dengan nomor perkara : 132/Pid.Sus/2023/PN Bjn dengan tiga terdakwa yakni : Akhmad Imron, Isbandi, Parno, yakni sebenarnya adalah menghadirkan saksi ahli dari PH (Penasehat Hukum), akan tetapi saksi ahli tidak bisa dihadirkan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan ketiga terdakwa tersebut.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dekry Wahyudi mengatakan bahwa agenda sidang hari ini, Penasehat Hukum terdakwa sedianya menghadirkan saksi ahli dari Universitas Airlangga dan Lingkungan Hidup Surabaya, tetapi kedua ahli tersebut tidak jadi dihadirkan, akhirnya dilanjutkan dengan pemeriksaan ketiga terdakwa.
“Saksi dari PH tidak jadi dihadirkan, dilanjutkan dengan pemeriksaan ketiga terdakwa, ” ujar Dekri.
Lebih lanjut Jaksa berkacamata ini menambahkan bahwa pada sidang pemeriksaan, tiga terdakwa bersikukuh tidak bersalah, karena yang ditutup itu masuk didalam jalan poros desa, dan ketika terdakwa lagi adakah ijin dari pemerintah Desa sewaktu menutup portal tersebut, terdakwa 1 Akhmad Imron menyebutkan jika tidak ada ijin. Ditambahkan lagi pertanyaan berkaitan dengan siapa yang berhak untuk menutup lokasi pertambangan, sesuai dengan keterangan Saksi Ahli dari ESDM propinsi tempo hari, yang berhak menutup tambang adalah inspketur tambang.
“Versi terdakwa portal itu adalah portal desa, padahal kalau itu termasuk fasum (fasilitas umum) harusnya ada ijin dari pemerintah desa setempat, ” tegas Dekry.
Terpisah Penasehat Hukum ketiga terdakwa Achmad Mu’as S.H., M.H. menyampaikan bahwa pada sidang ke 14 ini, dirinya sudah menyampaikan surat kepada Majelis Hakim berkaitan dengan ketidakmampuan kami dalam rangka mendatangkan saksi ahli, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ketiga terdakwa.
Disitu para terdakwa dengan teguh dan ikhlas, dan meyakini bahwa perbuatan mereka tidak bersalah.
Mereka tidak pernah murni untuk melakukan upaya demonstrasi atau penutupan tambang, apabila pihak Pemerintah Desa Sumuragung dan PT WBS mau terbuka.
“Kalau semua baik dan mau terbuka, semua konflik dapat diredam, ” tukas Mu’as.
Mu’as juga membeberkan karena ini semua sudah terlanjur, nasi sudah menjadi bubur, dan perkara ini sudah naik ke persidangan.
“Harapan kami ketiga terdakwa ini, sesuai dengan fakta persidangan, layak untuk dibebaskan, ” tutur pengacara asli Bojonegoro ini.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. (Put/Red)