Dana Desa Sebagai Penyokong Ekonomi Pedesaan

SUARABOJONEGORO.COM – Direktorat Jendral (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menggelar diseminasi Dana Desa atau penyebaran informasi tentang dana desa di Gedung Angling Dharma, Kamis (31/5/2018).

Tema desiminasi tersebut ‘Padat Karya Tunai Untuk Masyarakat Desa Yang Lebih Sejahtera di Kabupaten Bojonegoro’. Dihadiri Asisten Pemerintah dan Kesra Djoko Lukito, Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Ubaidi Socheh Hamidi.

Lalu, Kasubdit Perumusan Kebijakan nib dana Perimbangan Jamiat Aries Calfat, Anggota Dewan Kabupaten Bojonegoro, Forpimda, Forkopimcam, Kepala Desa se Kabupaten Bojonegoro, Kajari, dan Perwakilan Polres Bojonegoro.

Kasubdit Perumusan Kebijakan nib Dana Perimbangan Jamiat Aries Calfat menyatakan, bahwa untuk mempercepat pembangunan yang merata, Presiden Jokowi berkomitmen sejak 2015 mulai mengucurkan dana desa supaya pembangunan bisa dilaksanakan mulai dari pedesaan.

Baca Juga:  Update sebaran Covid-19 di Bojonegoro, Terdapat 60 ODP

Aisten Pemerintah dan Kesra Djoko Lukito menambahkan, bahwa tujuan Dana Desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik dan mengentaskan kemiskinan. Tahun 2018, akan dilakukan reformulasi Dana Desa, agar lebih pro pada pengentasan kemiskinan dan pelayanan publik.

Kabupaten Bojonegoro memiliki 419 Desa. Dana Desa Kabupaten Bojonegoro mengalami penurunan sebesar Rp 16,6 miliar, dari Rp 333,0 miliar tahun 2017 menjadi Rp 316,4 miliar pada tahun 2018.

Sebab Alokasi Dasar (AD) turun Rp 43,6 miliar, dari Rp 301,9 miliar ditahun 2017 menjadi Rp 258,2 miliar ditahun 2018. Sebagai akibat dari perubahan kebijakan pengurangan proporsi AD dari 90% menjadi 77% . Kemudian dari 2 Desa sangat tertinggal dari 32 Desa tertinggal mendapatkan Alokasi Afirmasi (AA).

Baca Juga:  Soehadi Moeljono Siapkan Program Perijinan Satu Jam Selesai

“Sehingga Kabupaten Bojonegoro mendapatkan AA sebesar Rp 5,7 miliar , Alokasi Formula (AF) Kabupaten Bojonegoro meningkat Rp 21,3 miliar dari 31,1 miliar tahun 2017 menjadi Rp 52,4 miliar tahun 2018,” katanya.

Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Ubaidi Socheh Hamidi menambahkan, bahwa kebijakan Penggunaan Daba Desa digunakan untuk pembuatan jalan desa, jembatan desa, tambatan perahu, MCK, Posyandu, Polindes.

Selain itu, embung desa, lumbung desa, pasar desa , pelestarian Lingkungan Hidup dan juga pemberdayaan masyarakat desa meliputi, dukungan pemodalan, dukungan pengelolaan usaha ekonomi, pengembangan kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak desa.

“Kemudian, dukungan pengelolaan pelestarian lingkungan, dukungan kesiapan dan penanganan bencana alam dan bidang kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya,” imbuhnya. (lis/yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *