MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI TIDAK DAPAT MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Oleh: Mochamad Mansur, SH., MH.

SuaraBojonegoro.com – Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan memeriksa dan memutus perkara sebagaimana Peraturan MK No 1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2).

Dalam PMK No 1/2023, sejatinya MKMK harus mengedepankan prinsip menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim MK, dan jenis sanksinya hanya teguran lisan, tertulis dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim. Tidak ada kewenangan MKMK untuk membatalkan putusan MK.

Bahwa dalam Peraturan MK No 1 tahun 2023 tentang Kehormatan Mahkamah Konstitusi, dalam pasal 3 ayat (2) disebutkan Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Dalam peraturan tersebut telah dinyatakan secara tegas, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi RI

Baca Juga:  Rabies dan Budaya Suku di Indonesia

MKMK agar kiranya tetap berpegang teguh pada nilai-nilai konstitusi dan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, demi kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, serta mengingat Indonesia adalah negara hukum.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut harus dianggap benar dan harus dilaksanakan sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan oleh pencari keadilan.

Sebagai contoh kasus Ketua MK Akil Mochtar dan Patrialis Akbar yang dipecat oleh MKMK, hanya sebatas pada pemecatan, dan tidak bisa membatalkan putusan MK yang telah mereka buat, karena kewenangan yang dimiliki MKMK hanya sebatas di wilayah etik.
Sehingga atas dasar tersebut, jangan sampai MKMK yang memeriksa pelanggaran etik, tapi justru MKMK melanggar kewengan yang diberikan oleh undang-undang. (**)

Baca Juga:  Netralitas Kepala Desa dan ASN di Pilkada: Pilar Utama Penjaga Integritas Demokrasi

*)Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum Unigoro – Ketua DPC Peradi Bojonegoro