Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Menjelang Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kampanye pemilihan Umum tahun 2024 yang diselenggarakan di Gedung KPU Kabupaten Bojonegoro, Kamis (2/11/2023).
Dalam penyampaiannya, Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fathur Rohman menjelaskan bahwa dalam rangka untu menjalankan rangkaian pemilu tahun 2024, bahwa pada Tanggal 4 Nopember 2023 KPU akan menetapkan Bakal Caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Kemudian disusul dengan kegiatan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 Nopember 2023 mendatang.
“Untuk menjalankan Rangkaian pemilu Ditingkat kabupaten Bojonegoro diantaranya adalah mempersiapkan beberapa kegiatan sosialisasi tentang kampanye yang saat ini dilakukan dengan melibatkan Beberapa pihak terkait kampanye,” Terang Fathur Rohman.
Dijelaskan juga bahwa KPU Kabupaten Bojonegoro juga akan koordinasi dengan pihak terkait tentang titik titik kampanye atau soal pemasangan APK (Alat peraga Kampanye) yang akan dipasang di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
“KPU akan menetapkan zona kampanye untuk APK, dan ini akan segera kita lakukan pembahasan dan rangkaiannya,” Tambahnya.
KPU sendiri akan membuat keputusan terkait aturan kampanye tersebut. Mulai dari pelanggaran kampanye kemudian juga batas batas pelanggaran yang yang harus diketahui oleh partai politik.
“Saat ini KPU sudah meminta ke PPK dan PPS pada titik mana dan lokasi mana yang bisa di pasang pasang APK,” Tegas Fathur Rohman.
Akan tetapi menurut aketua KPU bahwa sebelumnya akan dilakukan pembahasan bersama Parpol peserta pemilu di Bojonegoro sebelum Kemudian sebelum diserahkan ke PJ bupati Bojonegoro dan kemudian di SK (Surat Keputusan) kan.
Dalam kegiatan Sosialisasi ini dipaparkan oleh dua orang Nara sumber yaitu Mustoforin dan Mudzar Fahman selaku Mantan Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro yang menyampaikan terkait tahapan pemilu dan juga kampanye serta pelanggaran yang harus dihindari dalam pelaksanaan pemilu.
Selain itu juga disampaikan petugas pemilu serta tugas dan langkah apa yang harus dilakukan guna menyelenggarakan pemilu dengan sukses. (SAS*)