Gurun Arisastra : Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres Mematikan Cita-Cita Reformasi

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com (Jakarta) – Advokat yang juga Pelapor Oklin Fia Jilat Es Cream yakni Gurun Arisastra turut angkat bicara atas putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan batas usia capres cawapres yang diajukan oleh Mahasiswa UNS.

“Kita hormati putusan, namun sayangkan, karena putusan MK berpotensi menciderai demokrasi dengan mematikan cita-cita reformasi.” Ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta (Rabu, 18/10/2023).

Dirinya menilai Putusan MK terkait batas usia capres atau cawapres tidak bisa dilepaskan dari bayang-bayang Gibran Rakabuming Raka putra Presiden Joko Widodo yang akan diusulkan sebagai Cawapres Prabowo Subianto.

“Kan fakta hukum dan fakta sosialnya ditujukan pada Gibran, tentu ini menjadi masalah yang seharusnya MK konsisten tidak mengabulkan putusan batas usia itu, disisi lain ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses lahirnya putusan.” Ujar Pria yang disapa Gurun

Baca Juga:  Abdullah Umar: Putusan MK Diharapkan Dapat Menjaring Legislatif Pilihan Rakyat

Lebih lanjut Gurun menilai Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang lahir setelah reformasi seharusnya mengedepankan cita-cita reformasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Jika nanti pada akhirnya Gibran menjadi cawapres salah satu Paslon dalam pemilu, lahirnya putusan MK memang secara konstitusi punya hak untuk maju, namun secara demokrasi ini adalah malapetaka karena mengalami kemunduran demokrasi.” Ujar Gurun

Lebih lanjut Gurun mengatakan ada banyak lembaga yang lahir setelah reformasi. Salah satunya adalah lembaga Mahkamah Konstitusi yang lahir dari produk reformasi untuk menjaga demokrasi agar tidak otoritarianisme dan munculnya nepotisme dalam kekuasaan negara.

“Kita semua tahu, reformasi kita diperjuangkan dengan berdarah-darah, reformasi muncul dengan tujuan untuk melawan adanya masa kekuasaan yang panjang dan perlawanan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme orde baru.”

Baca Juga:  Gurun Arisastra Minta Masyarakat Hormati Putusan MK Menangkan Prabowo Gibran Demi Persatuan Bangsa

“Reformasi mengamanden UUD 1945 dan melahirkan banyak lembaga, salah satunya adalah Mahkamah Konstitusi, lahirnya lembaga ini untuk menjaga arah bangsa agar tidak mengalami masa kekuasaan yang panjang dan menjaga demokrasi sesuai cita-cita reformasi. Demokrasi yang sesuai dengan cita-cita reformasi yakni menghindari terjadinya nepotisme (mengedepankan hubungan kekerabatan atau keluarga) dalam kekuasaan negara.” Tutup Gurun. (Put/Red)