Instansi Pemerintah Dilarang Memberi THR Pada Wartawan

SUARABOJONEGORO.COM – Dewan Pers kembali menerbitkan surat imbauan terhadap Pejabat di lembaga Instansi Pemerintahan untuk tidak memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) Terhadap Wartawan.

Dewan Pers yang merupakan lembaga independen yang berfungsi mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia mengeluarkan surat nomor 264/DP/K-V/2018 tertanggal 30 Mei 2018 yang ditanda tangani Joseph Adi Prasetyo selaku Ketua Dewan Pers.

Surat himbauan dengan perihal Imbauan Menejelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, itu diedarkan ke seluruh lembaga/instansi pemerintahan.

Mulai dari para menteri di Kabinet Kerja, Ketua Lembaga Pemerintahan non kementerian, Kapolri, Pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan perusahaan swasta, dan Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemprov, pemkab, kemerintah kota se Indonesia.

Baca Juga:  Sukur Priyanto: THR Untuk PNS Pemkab Bojonegoro Minta Dicairkan Sebelum Lebaran

Dalam surat edaran itu, Dewan Pers menyatakan bahwa larangan pemberian THR adalah sebagai bentuk penjagaan sikap dan moral, etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

Selain itu, juga sebagai upaya pemberantasan praktik korupsi yang sedang marak saat ini.

“Apabila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menemui atau menghubungi untuk meminta THR dengan cara paksa, menekan atau bahkan mengancam, agar dapat mencatat identitas atau nomor telepon, atau alamat mereka dan melaporkannya segera ke kantor polisi terdekat. Dapat juga dilaporkan ke Kantor Dewan Pers,” demikian Yosep Adi dirangkum dalam surat tersebut.

Baca Juga:  SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

Hal ini juga banyaknya kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum oknum yang mengaku wartawan dan meminta sejumlag uang dengan alasan tertentu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *