Warga Desa Hargomulyo Nilai Tidak Ada Pembaharuan Informasi Keuangan Untuk Website Desa Dan Aplikasi Siap Desa

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Warga Desa Hargomulyo Kecamatan Kedepan kembali berbicara mengenai dugaan buruknya sistem keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, Sabtu (23/09/1023).

Warga yang tidak bersedia disebutkan namanya tersebut memaparkan jika keterbukaan informasi publik, khususnya untuk desa di Kabupaten Bojonegoro telah diatur dalam Perbub No 10 Tahun 2017 Tentang Tata Kelola Informasi Desa.

“Jelas memang dalam pemasangan baliho merupakan media atau informasi luar ruang yang wajib dijalankan oleh setiap desa dalam memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, ” paparnya.

Akan tetapi selain hal tersebut dalam memberikan informasi sesuai dengan Perbub No 10 Tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga telah memberikan media online yang berbentuk website desa untuk dapat diakses masyarakat luas, dan itu yang terpenting.

“Sayangnya Desa Hargomulyo Kecamatan Kedewan yang memiliki website desa https://hargomulyo-bjn.desa.id/ itu terlihat sudah lama tak melakukan pembaharuan, karena itu menyangkut transparansi anggaran yang merupakan pokok informasi penting dalam pengelolaan keuangan desa, silahkan di cek, terakhir Desa Hargomulyo hanya melaporkan data APBDes Tahun 2020, ” tegasnya.

Baca Juga:  Sumur Tua Tambang Minyak Mentah di Hargomulyo - Kedewan Terbakar

Padahal jelas Keterbukaan Informasi Publik diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 yang merupakan pokok aturan yang dibuat agar masyarakat dapat turut mengawasi pemerintahan khususnya di desa.

Selain itu Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) ditahun 2022 telah meluncurkan aplikasi yang bernama SIAP DESA yang berfungsi sebagai pengawasan seperti yang sudah diatur didalam peraturan yang berlaku.

Adapun informasi yang disediakan didalam aplikasi SIAP DESA yakni salah satunya adalah informasi mengenai produk hukum dengan berisikan peraturan desa yang memuat APBDes.

“Ternyata untuk Desa Hargomulyo  Kecamatan Kedewan pun tidak pernah melakukan upload kedalam aplikasi tersebut tidak seperti desa yang lain, ini era tehnologi mas, dibuat untuk mempermudah masyarakat untuk mengakses, “tegasnya.

Dan yang lebih lucu lagi, ada pernyataan Kepala Desa kepada beberapa media yang mengatakan jika pembangunan kandang itu alokasi nya dari ADD (Alokasi Dana Desa), padahal jelas didalam pelaporan itu yang dipakai adalah anggaran dari Dana Desa.

Baca Juga:  Jalan Poros Kecamatan Kasiman -  Kedewan Rusak Parah, Banyak Kubangan Saat Hujan

“Bisa di cek itu mas, yang benar ADD atau DD, saat ini kalau di cek lewat website Desa Hargomulyo atau SIAP DESA pasti nya tidak akan ada, tidak tahu nanti setelah pemberitaan ini muncul, tiba-tiba semua langsung di update, ” ujarnya.

Dan yang kita pertanyakan adalah dugaan mark up nya, bukan dibangun atau tidak, karena tidak logis antara angka dan bangunannya.

Terpisah Kepala Desa Hargomulyo ketika di konfirmasi awak media melalui sambungan telepon tidak menjawab, tetapi mengatakan untuk konfirmasi langsung ke Balai Desa.

“Kalau mau konfirmasi silahkan datang ke Balai Desa, ” ujar Sukir.

Hingga berita ini ditayangkan masih menunggu konfirmasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro Machmuddin. (Put/Red)