Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari pihak PT Wira Bhumi Sejati terkait aksi penutupan tambang yang melibatkan tiga orang terdakwa yakni Ali Imron, Isbandi dan Parno, Kamis (21/09/2023).
Agenda sidang dengan nomor perkara 132/Pid.Sus/2023/PN Bjn hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nalfrijhon menghadirkan saksi dari PT Wira Bhumi Sejati (WBS).
Saksi yang dihadirkan dalam adalah Ade Irawan Aprilianto, S.T., Ahmad Rosidi, Muhammad Nurul Huda dan Muhhamad Arif Syarifudin.
Dalam kesaksiannya didepan majelis hakim, Ade Irawan sebagai saksi pertama menjelaskan secara terperinci terkait awal pelaporannya berkaitan dengan pelaporannya atas nama PT WBS ke Krimsus Polda Jawa Timur pasca penggembokan portal jalan yang menjadi akaes keluar masuk pertambangan PT WBS.
“Kami melaporkan ketiga terdakwa ini ke Polda Jatim, karena ketiga terdakwa ini telah melakukan penutupan akses tambang di perusahaan kami, ” ujar Ade kepada Majelis Hakim.
Dia juga menjelaskan jika alasan ketiga terdakwa bersama warga Desa Sumuragung yang lain, melakukan aksi penutupan tambang tersebut, karena faktor ijin tambang perusahaan yang sudah habis masa berlakunya adalah tidak benar, karena ijin tambang perusahaan kami berlaku sampai dengan tahun 2032.
“Memang ada pencabutan ijin di bulan Januari, tetapi pencabutan ijin tersebut sudah dibatalkan, ” imbuhnya.
Sementara Penasehat Hukum ketiga terdakwa Ahmad Mu’as juga mempertanyakan berkaitan dengan surat pembatalan pencabutan ijin tambang PT WBS tersebut, karena diduga surat tersebut tanda tangan barcode nya diduga tidak valid.
Sidang sempat di skors selama 15 menit oleh majelis hakim kemudian kembali dilanjutkan lagi dengan pemeriksaan 3 saksi lainnya hingga pukul 15.00 sore.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.
Ketiga terdakwa ini terjerat pasal yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 162 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara. (Put/SAS)