Tawarkan Wanita Ke Laki Laki Hidung Belang, Wanita Ini Diciduk Polisi

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – EM (54) warga Kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran diduga menawarkan Perempuan dan menyewakan atau menyediakan kamar yang dipergunakan sebagai ajang prostitusi. Dari jasa penyewaan kamar untuk para pekerja seks komersial (PSK) dan pria hidung belang EM, menerima 25 ribu untuk sekali kencan. Kamis (31/08/23).

“Tersangka menerima uang sebesar 25 ribu untuk setiap lelaki yang menggunakan jasa layanan sek dirumahnya sebagai uang sewa kamar,” kata Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto dihadapan awak media saat memimpin pers rilis.

Diamankannya EM, berawal dari informasi masyarakat terdapat seorang yang dipekerjakan sebagai PSK yang berada di warung rumah yang beralamat di Kabupaten Bojonegoro. Untuk setiap melakukan kegiatan seksual para PSK dihargai Rp 100 ribu, sedangkan joki atau mucikari mendapatkan keuntungan Rp 25 ribu yang diberikan kepada PSK kepada mucikari setelah melayani pria hidung belang.

Baca Juga:  Dijalan Inilah Menjadi Sasaran Kawasan Tertib Lalu Lintas Dalam Lomba KTL Ditlantas Polda Jatim

“Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan benar terdapat seseorang yang dipekerjakan sebagai PSK yang berada di warung rumah yang beralamat di Kabupaten Bojonegoro,” ujarnya.

Selanjutnya petugas berhasil menangkap 1 orang sebagai mucikari atas nama EM dan 1 orang sebagai korban berinisial RS yang sedang melayani tamu serta satu orang saksi atas nama WN.

“Petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 500 ribu, tisu bekas pakai, kondom bekas pakai selanjutnya
tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke polres bojonegoro lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka EM, dijerat pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sub pasal 296 KUHP dengan ancaman 3 tahun paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan di Pasal 296 KUHP menyatakan bahwa barang siapa yang pencahariannya atau kebiasaanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (Bim/red)