Sidang Ke 3 Terdakwa Pendemo Tambang Wira Bhumi Sejati, PH Terdakwa Sampaikan Eksepsi

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sidang perkara nomor 132/pidsus/2023 atas nama terdakwa Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno memasuki agenda sidang yang ke – 3 yakni pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Kamis (31/08/2023).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nalfrijhon memberikan kesempatan kepada penasehat hukum ketiga terdakwa Achmad Mu’as, S.H, M.H. untuk membacakan eksepsi

Dari keseluruhan penyampaian eksepsi penasehat hukum terdakwa bahwa setelah dipelajari dengan seksama dan dibahas secara yuridis yang berlaku sebagaimana diuraikan dapat disimpulkan Bahwa dakwaan JPU dalam perkara a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 162 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan batas UU No 4 2009 tentang Minerba dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan PP pengganti UU No 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan kata lain JPU tidak menguraikan dakwaan secara cermat, jelas dan lengkap, karena didalam dakwaan JPU tidak dapat terpenuhi unsur pidana yang berakibat dakwaan menjadi membingungkan (confuse) atau menyesatkan, sehingga dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

Kuasa Hukum terdakwa juga menilai JPU telah tidak cermat, jelas dan lengkap dalam menentukan kapan, waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. “Tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa tidak memenuhi unsur pidana dan pemgadu PT Wira Bhumi Sejati (PT WBS) tidak memenuhi legal standing in judicio mengingat WIUP tempat kejadian perkara bukanlah wilayah usaha pertambangan milik PT WBS, maka dakwaan JPU memenuhi error in persona,” ujar kuasa Hukum Terdakwa.

Baca Juga:  Tambang Batu Di Persoalkan, Pengelola Sampaikan Lahan Sudah Berijin Dan Pemilik Tak Ada Protes

Disampaikan juga Bahwa dalam surat dakwaan JPU dakwaan kurang pihak yang seyogyanya dalam perkara a quo dapat menarik pemerintah Desa Sumur agung menjadi pihak yang harus diikut sertakan turut serta membuat dan mengarahkan secara tidak langsung para terdakwa dan warga desa sumur agung dalam kegaduhan atas perkara a quo maka dapat di nyatakan bahwa surat dakwaan kurang pihak.

Bahwa dalam a quo adalah imbas tidak adanya keterbukaan PT WBS dan Pemdes Sumur agung kepada lingkungan hidup sekitar, dan dakwaan JPU juga kategori tindak pidana ringan dan masuk perkara a quo terkesan terburu-buru untuk melimpahkan perkara serta menyusun surat dakwaan dan mengajukan para terdakwa untuk segera disidangkan.

Penasehat Hukum terdakwa juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi nya seraya memutuskan dengan amar sebagai berikut yaitu menyatakan menerima Eksepsi/Nota Keberatan dan Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah Batal Demi Hukum

Baca Juga:  Ada Lokasi Tambang Galian C di Sumengko, Pemerintah Diduga Kurang Dalam Pengawasan

3. Menyatakan Kewenangan Menuntut jaksa PenuntutUmum dala Perkara A quo Hapus
atau gugur.
Menyatakan sidang yang Pemeriksaan perkara pidana No: 132/Pid.Sus/2023/PN.Bjn
atas Para Terdakwa yang bernama Akhmad Imron, Isbandi, Parno tersebut tidak dapat dilanjutkan untuk diadili berdasarkan dakwaan batal demi hukum, dan gugurnya Hak Penuntutan Jaksa Penuntut umum, serta Membebankan biaya perkara kepada negara.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan minggu depan untuk agenda tanggapan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum)

Pasca sidang Penasehat Hukum ketiga terdakwa Achmad Mu’as menyatakan bahwa dakwaan JPU ini batal demi hukum, seperti yang tertuang didalam eksepsi kami.

“Dakwaan JPU harus batal demi hukum, ” tegas Achmad Mu’as.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sony Eko Andrianto, S.H. mengatakan jika eksepsi adalah hak para terdakwa untuk mengajukan keberatan atas dakwaan JPU, dan JPU berhak untuk menanggapi nya, setelah itu putusan sela.

“Kalau eksepsinya di kabulkan bisa saja dakwaan batal demi hukum, kalau eksepsinya tidak dikabulkan, maka perkara akan dilanjutkan untuk pemeriksaan pokok perkara, “pungkas Sony.  (Put/Red)