Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Baru Baru ini viral melalui akun media sosial maupun Wathsapp, sebelum postingannya ditarik oleh pemilik salah satu akun di Instagram, terkait daftar nama nama anak anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh salah satu oknum diduga berinisial PR yang mengajar di SMP Negeri 2 Bojonegoro, hal ini membuat para orang tua wali murid dari anak anak tersebut merasa dirugikan dan tidak terima atas postingan atas nama anak anak mereka yang beredar di Media Sosial tersebut.
Tidak terimanya para orang tua ini disampaikan dipertemuan antara wali murid, pihak SMP Negeri 2 Bojonegoro dan pihak Komite sekolah, dan pihak komite mempersilahkan terhadap wali murid jika ingin mengambil jalur hukum atas persoalan tersebut
Salah satu praktisi Hukum di Kabupaten Bojonegoro Pinto Utomo, SH, MH., Mengatakan bahwa Identitas Anak Korban Tindak Pidana Wajib Dirahasiakan, dan tersapat Sanksi Jika Dilanggar
Pertanyaan.
“Anak yang diduga menjadi korban pelecehan seksual atau sejenisnya tersebut dapat dikategorikan sebagai anak korban, sehingga perlindungan hukumnya tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA.red),” ujar Pinto Utomo yang juga seorang pengacara ini.
Dijelaskan juga bahwa oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Triyasa ini juga menerangkan tentang anak yang menjadi korban dugaan pelecehan pada dasarnya Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) mengatur setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 19 UU SPPA, bahwa identitas anak, anak korban, dan atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik,” Tambahnya.
Adapun identitas yang dimaksud meliputi nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi, dan setiap orang yang melanggar kewajiban tersebut diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp500juta rupiah.
Pinto Utomo juga menegaskan bahwa jika mengacu pada Penjelasan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten (PP 46/2020), yang dimaksud dengan media elektronik adalah media yang menggunakan elektronik atau energi elektro mekanis untuk mengakses kontennya, misalnya situs internet.
“Jika merujuk pada definisi tersebut, maka menurut hemat kami, media sosial Instagram termasuk sebagai media elektronik. Sebab, konten Instagram diakses menggunakan elektronik atau energi elektro mekanis,” Pungkas Pria yang juga pengurus Peradi Bojonegoro ini. (Sas/Red)