Tiga Oknum LSM Yang Diduga Peras Kades Di Bojonegoro Dituntut 1 Tahun 6 Bulan  dan 10 Bulan Penjara

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemerasan 3 oknum LSM terhadap Kepala Desa Talok Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro memasuki tahapan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (29/08/2023).

Agenda sidang dengan dua perkara terpisah, yakni nomor perkara : 116/Pid.B/2023/PNBjn terdakwa Muhartono dan Heri Sulistiyono dengan JPU Suhardono, S.H. dan nomor perkara 117/Pid.B/2023/PNBjn terdakwa Sunyoto dengan JPU Bambang Tedjo, berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Bojonegoro.

Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Bukhori ini berlangsung hampir 1 jam lamanya, dan didalam penyampaian tuntutan yang langsung di bacakan oleh JPU Suhardono, yang menyatakan bahwa terdakwa dituntut dengan dakwaan  primer Pasal 368 KUHP dan 369 juncto pasal 55 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dan berdasarkan pasal itulah JPU memberikan kepada kedua terdakwa selama 10 bulan penjara, dipotong masa tahanan.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Gugatan Terhadap DPC Partai Demokrat, Berikut Keterangan Saksi dari Ketua DPC

Sedangkan untuk terdakwa Sunyoto, pembacaan tuntutan dibacakan oleh  JPU Bambang Tedjo dengan pasal yang sama,  terdakwa juga dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Muhartono dan Heri juga diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk memberikan pembelaan dan langsung diberikan oleh kedua terdakwa, bahwa mereka meminta keringanan hukuman dari majelis hakim dengan pertimbangan telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan Kuasa Hukum dari Sunyoto, Imam S. juga memberikan pembelaan secara langsung, dengan pertimbangan yang sama, bahwa klien dianggap bersikap sopan, kooperatif dan masih mempunyai anak kecil, sehingga meminta agar hukumannya diperingan. Sidang ditunda Minggu depan dengan agenda putusan atau vonis. (Put/Red)