KAI Daop 8 Surabaya Lakukan Pengamanan Aset di Kabupaten Bojonegoro

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Dalam menjaga amanah yang diberikan oleh negara, KAI Daop 8 Surabaya melakukan pengamanan terhadap asetnya yang berada di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Aset tersebut berupa lahan yang telah dibangun menjadi sebuah bangunan ruko, dan terletak di jalan Gajahmada, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa KAI Daop 8 Surabaya pada hari Kamis (24/8), mengamankan aset dengan melakukan penertiban bangunan di Kabupaten Bojonegoro dengan luas total 409,80 m2.

Luqman Arif menambahkan, bahwa sebelumnya aset tersebut disewa oleh 3 debitur mulai tahun 2010. Di Tahun 2016 tidak melakukan perpanjangan ikatan perjanjian sewa hingga saat ini.

Baca Juga:  Negosiasi KAI dan Warga Buntu!

Sebagai langkah awal, KAI Daop 8 Surabaya memberikan sosialisasi kepada para debitur yang mengalami keterlambatan perjanjian sewa, hingga pertengahan tahun 2023.

“Namun hingga Juni 2023, 3 debitur tersebut tidak menunjukkan adanya itikad baik untuk melakukan ikatan perjanjian sewa aset,” jelasnya.

Upaya preventif KAI dalam menjaga aset tersebut terus dilakukan dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan (SP) yang pertama pada 17 Juli, kemudian SP 2, dan SP 3, hingga pada tanggal 23 Agustus 2023 KAI dengan tegas mengirimkan surat pemberitahuan yang memerintahkan untuk mengosongkan bangunan tersebut.

“KAI pada akhirnya mengambil langkah tegas kepada 3 debitur untuk segera mengosongkan aset tersebut karena tidak adanya upaya maupun itidak baik dalam memperpanjang ikatan perjanjian sewa,” terangnya.

Baca Juga:  22.588 Penumpang Gunakan KA Jarak Jauh pada Hari Selasa Kemarin

Sebelum melakukan penertiban ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan koordinasi dengan kewilayahan setempat, termasuk didalamnya tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga masyarakat sekitar.

“Dalam menjaga dan mengamankan asetnya, tim penertiban aset KAI Daop 8 Surabaya juga akan menertibkan aset KAI di tempat lain di wilayah Daop 8 Surabaya yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan perjanjian dengan KAI selaku pemilik aset tersebut,” pungkas Luqman. (Put/Lis)