Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro pada akhir September 2023 mendatang, dan sudah muncul kandidat yang diusung oleh Fraksi dan juga Pimpinan DPRD Bojonegoro untuk diajukan sebagai Pj Bupati Bojonegoro. Diantara nama tersebut terdapat nama Letkol arm Arief Yudho Purwanto yang saat ini menjabat sebagai Dandim Bojonegoro dan masih menjadi anggota TNI aktif.
Terdapat pro dan kontra dengan pengusulan Pj Bupati Bojonegoro tersebut karena nama Dandim Bojonegoro masuk dalam bursa usulan calon Pj Bupati Bojonegoro, polemik pro kontra tersebut juga muncul adanya peendagri dan lainnya.
Namun menurut Ketua DPD PAN (Partai Amanat Nasional) Kabupaten Bojonegoro, Lasuri menyampaikan kepada awak media ini bahwa dalam rangka pengisian Pj kepala daerah agar jangan hanya berpatokan pada ketentuan permendagri saja, akan tetapi juga berpatokan pada putusan MK terkait dengan Pj kepala daerah, baik itu Pj Gubernur dan Pj Bupati/ walikota.
“Merujuk pada putusan MK, sepanjang seorang anggota TNI atau POLRI menjabat sebagai pimp tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama di kementrian atau lembaga maka ia dapat di angkat sebagai penjabat atau PJ kepala daerah,” Terang Lasuri.
Pria yang juga duduk di Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro ini juga menjelaskan bahwa jika ada calon kandidat untuk PJ Bupati dan masih menjabat sebagai TNI atau Polri Aktif, maka jika mendapatkan penugasan dari pimpinannya maka dapat diangkat sebagai Pj.
“Apabila misalnya ada TNI atau Polri aktif dan menjabat dijabatan struktural TNI atau polri dan selanjutnya misalkan oleh pimpinannya ada penugasan ke kementrian atau lembaga yang jabatannya sebagai JPT madya atau JBT pratama maka personil TNI atau polri tersebut dapat di angkat sebagai Pj kepala daerah,” Terang Lasuri.
Sehingga dengan putusan MK tersebut jika hal itu sudah menjadi keputusan tetap maka, TNI atau polri Aktif dapat menjabat sebagai Pj Bupati. (SAS/Red)