Reporter : Suyati
SuaraBojonegoro.com – Setelah beredar isu kurang adanya keterbukaan dalam test perangkat Desa Wiyono, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro ini muncul juga nama peserta yang akan lolos dalam test tersebut, Dari 5 peserta test diduga sudah ada penentuan siapa yang menang meski ujian dilakukan sistem komputer. Rabu (01/08/23)
Adapun daftar nama ama peserta dan dari mana asal peserta sebagai berikut Hengki Saputra d/a Desa Sekar, Eva Martia Sari warga Desa Miyono, Gito warga Desa Miyono, Dimas Arizona warga Desa Miyono, Muhammad Taufiq Hidayyatulah warga Desa Sekar.
Diantara 5 peserta tersebut diduga yang akan lolos bernama Eva Maria Sari dari Desa Miyono, isu tersebut semakin santer terdengar menjelang test perangkat Kamis (03/08/23).
Saat salah satu warga yang enggan disebutkan namanya jika hal itu sampai terjadi bahwa hal tersebut terindikasi ada tindakan KKN dan dianggap merugikan masyarakat.
“Jika isu dan rumor ini benar berarti memang ada yang tidak beres dan diduga benar ada KKN soal pengisian perangkat Desa,” Ujar warga tersebut.
Persoalan Pengisian Perangkat Desa ini juga ditulis dalam undang udang dalam Perbub Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa, tertuang dalam Pasal 21 dan tertuang dalam poin A yaitu Perangkat Desa Dilarang Merugikan Kepentingan Umum, Keputusan Yang Menguntungkan Diri Sendiri.
Kemudian dalam poin b menyebutkan Anggota Keluarga, Pihak Lain dan Golongan tertentu, pioin C Menyalahkan gunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiba,n, kemudian poin C berisi Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga atau golongan masyarakat tertentu dan pada
d Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, atau menerima uang dan barang dari pihak lain sehingga mempengaruhi keputusan atau tindakan yang dilakukannya. (Yat/Red)