MELURUSKAN PERSEPSI NABI MUHAMMAD SAW, ISTRINYA BANYAK

Oleh: Sholikin Jamik

SuaraBojonegoro.com – Ada pertanyaan yang di sampaikan dari jamaah yang isinya di bawah ini:
Mohon Pencerahan. Ustadz Sholihin Jamik, ada permasalahan begini : lsteri Nabi SAW itu jumlahnya ada 12 orang. 1) Siti Chodijah binti Khuwailid. 2) Saudah binti Zama’ah. 3) Aisyah binti Abu Bakar. 4) Hafshah binti Umar. 5) Zainab binti Jahsyi. 6) Ummu Salamah binti Abu Umayyah. 7) Zainab binti Jahsyi. 8) Romlah ( Ummu Hsbibah) binti Abu Sufyan. 9) Juwariyah binti Jahsyi. 10) Shofiyah binti Huya’i 11) Maimunah binti Harits. 12) Mariya Al Qibtiyah. PERTANYAANYA : Apakah 12 isteri tersebut dalam kurun waktu yang sama atau 4 orang, 4 orang dalam kurun waktu yang berbeda? . Misalnya begini, isteri kesatu sampai keempat dalam satu kurun satu waktu, kalau satu diantara mereka wafat, nikah lagi dg isteri no 5 sehingga jumlahnya tetap 4, begitu seterusnya, sehingga jumlah isteri dalam satu kurun waktu tetap 4. Ini bagaimana Tadz yang benar, tolong diberikan jawaban. Terima kasih

Jawabannya:
Apakah istri Nabi Muhammad yang 12 orang itu hidup Satu zaman?

Tidak, tidak ada seorang pun yang menjadi istri Nabi Muhammad yang berjumlah 12 orang secara bersamaan. Nabi Muhammad memiliki beberapa istri selama hidupnya, namun jumlahnya tidak pernah mencapai 12 istri secara bersamaan.

Sebagai informasi, menurut sejarah yang diakui oleh umat Islam, Nabi Muhammad memiliki 11 istri. Berikut adalah daftar nama-nama istri Nabi Muhammad:

Baca Juga:  Prahara Rumah Tangga Ditangan Media Sosial

Khadijah binti Khuwaylid (istri pertama dan satu-satunya selama hidup Khadijah)
Sawda binti Zam’a
Aisha bint Abi Bakr
Hafsah binti Umar bin Khattab
Zaynab binti Khuzaymah (juga dikenal sebagai Ummu al-Masakin)
Umm Salamah Hind binti Abi Umayyah (dikenal juga sebagai Hind binti Abi Umayyah)
Zaynab binti Jahsh
Juwayriyah binti al-Harith
Umm Habibah Ramlah binti Abi Sufyan
Safiyyah binti Huyayy
Maymunah binti al-Harith (juga dikenal sebagai Ummu al-Mu’minin)
Perlu dicatat bahwa beberapa istri Nabi Muhammad meninggal dunia sebelumnya, sehingga tidak semua dari mereka hidup dalam periode waktu yang sama. Khadijah, istri pertamanya, meninggal pada tahun 619 M dan Nabi Muhammad menikahi beberapa istri lainnya setelahnya.

Penting untuk mendapatkan informasi yang benar tentang tokoh-tokoh bersejarah seperti Nabi Muhammad dan periode hidup mereka untuk menghindari kesalahpahaman dan penyebaran informasi yang tidak akurat.

Dalam Islam, ada pembatasan atas jumlah istri yang bisa dimiliki oleh seorang pria, termasuk Nabi Muhammad. Pembatasan ini dijelaskan dalam Al-Quran, surat An-Nisa’ (4), ayat 3, yang berbunyi:

“Dan jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu khawatir tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

Baca Juga:  Tips Cantik, Tidak Harus Bayar Mahal

Dari ayat ini, jelas bahwa seorang muslim diperbolehkan untuk menikahi hingga empat istri, dengan catatan bahwa dia bisa berlaku adil terhadap mereka. Jika seorang pria takut tidak bisa berlaku adil di antara istri-istrinya, dia diharapkan untuk hanya menikahi satu wanita.

Rasulullah Muhammad memiliki beberapa istri, namun beliau memiliki alasan yang lebih dari sekadar keinginan untuk menikah dengan mereka. Beberapa pernikahan beliau adalah karena alasan politik, hubungan dengan suku-suku atau kabilah tertentu, atau untuk memberikan perlindungan kepada janda-janda sahabatnya yang telah meninggal dalam perang. Beliau juga menikahi beberapa wanita sebagai bagian dari misi sosial dan dakwah.

Penting untuk dicatat bahwa poligami dalam Islam tidak diwajibkan atau dianggap sebagai hal yang wajib dilakukan oleh setiap muslim. Hal ini dianggap sebagai pilihan yang dapat diambil dalam kondisi tertentu, dan terdapat syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk adil dalam perlakuan terhadap istri-istri yang dimiliki. Tidak semua pria muslim menikahi lebih dari satu wanita, dan banyak yang memilih untuk hidup dalam monogami sesuai dengan kondisi dan kemampuan mereka. (**)