Menolak Dimerger, Murid SD Negeri Sumberrejo III Tetap Masuk di Sekolah Lama Dihari Pertama Sekolah

Reporter : Suyati

SuaraBojonegoro.com – Dihari pertama memasuki tahun ajaran baru 2023/2024 yang harusnya memulai dengan rasa semangat dan bahagia justru tidak untuk murid – murid SDN Sumberejo III Sumberejo Bojonegoro.Senin (17/07/2023).

Dimergernya SDN Sumberejo III ke SDN Sumberejo II yang putusannya sudah tertuang dalam SK (Surat Keputusan) akan tetapi para murid SDN Sumberejo III enggan pergi ke sekolah yang merupakan titik merger yakni SDN Sumberejo II.

Terlihat pagi ini murid SD Sumberjo III tetap ingin bersekolah disini meski guru guru sudah berada di SD Sumberjo II sesuai komando dari ketua Dinas pendidikan Drs. NUR SUJITO, MM.

Dikarnakan sesuai apa yang diungkapkan oleh ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Muchlasin Afan. SH.,MH. Karna keputusan kajian ulang belum keluar wali murid merasa masih berhak datang ke SD Sumberjo III.

Baca Juga:  Potensi Terbesar Kita adalah Persatuan

Oleh sebab itu wali murid tetap mengantar anak anaknya kesekolah meski guru gurunya sudah berada di SD Sumberjo II.

“Kan masih dikaji ulang mas putusannya sama DPRD, jadi kami berharap apa yang kami perjuangkan dilihat pemerintah,” Ungkap wanita yang biasa dipanggil ibu ning.

Sama seperti wali murid yang lain Yulin Arysandi S.E  selaku Ketua Paguyuban Wali Murid SDN Sumberejo III mengungkapkan bahwa tetap menolak untuk dilakukannya merger SDN Sumberejo III ke SDN Sumberejo II karena dilihat dari status tanah di SDN Sumberejo II yang belum jelas dan juga kondisi kelayakan gedung menurutnya lebih layak SDN Sumberejo III.

“Saya akan tetap mendampingi anak anak sekolah disini juga melok di merger dan akan tetap berjuang sampai keputusan merger untuk SDN Sumberjo III dibatalkan.” Tegas Yulin.

Baca Juga:  Ratusan Pesilat Datangi Alun-Alun Bojonegoro, Warga Sedang Menikmati CFD Dibikin Kaget!

Polemik merger yang terjadi di SDN Sumberejo III ke SDN Sumberejo II sebenarnya tidak sulit karena bukan perkara merger yang menjadi penolakan akan tetapi lokasi titik mergerlah yang menjadi permasalahan.

Uji adminstrasi dan lapanganlah yang seharusnya menjadi titik ukur dalam proses menentukan titik merger tersebut. (Yat/Red)