BOJONEGORO, SB.com – Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Kelas I Tanjung Perak Kabupaten Bojonegoro menolak belasan permohonan Paspor calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Penolakan tersebut disebebkan keberadaan para calon TKI di luar negeri ini dianggap tidak jelas dan terdeteksi sebagai calon TKI ilegal atau nonprosedural.
Data yang dihimpun SuaraBojonegoro.com, terdapat 12 TKI yang terdeteksi nonprosedural selama bulam Februari hingga bulan April 2018.
Kepala Penyelia UKK Kelas I Tanjung Perak Bojonegoro Lando menjelaskan bahwa belasan TKI nonprosedural tersebut teridentifikasi setelah petugas imigrasi melakukan wawancara kepada para calon TKI saat mengajukan pembuatan paspor.
“Kebanyakan, mereka berdalih ingin berlibur dan kerja ke Malaysia. Namun tidak bisa menunjukkan lokasi kerja yang jelas,” katanya.
Meski para calon TKI dapat melampirkan persyaratan umum, lanjut Lando, akan tetapi secara spesifikasi masih teridentifikasi tidak memenuhi persyaratan.
Karena itu pihaknya mengajukan beberapa persyaratan lain seperti data seberapa lama para calon TKI ini akan menetap di negara yang dituju dan nama pihak yang mengundang terkait.
“Misalnya alamat kerja atau undangan dari negara lain itu, dengan menunjukkan dan melampirkan berkas bermaterai sebagai bukti nyata. Tapi mereka juga tidak mampu menunjukkan. Sebelum melengkapi persyaratannya kami tidak dapat memproses,” tandasnya.
Kelengkapan tersebut dibutuhkan untuk melindungi para calon TKI ditempat mereka bekerja, serta melindungi para TKI dari majikannya.
“Ini untuk melindungi mereka di luar negeri. Dan juga nasib mereka yang berpotensi terombang ambing oleh majikan,” pungkasnya. [bim/yud]
Reporter: Bima Rahmat
Editor: Wahyudi