Diduga Lakukan KDRT, Seorang Karyawan di RSUD Bojonegoro Mendekam Dibalik Jeruji Besi

Reporter : Sasmito Anggoro

SuaraBojonegoro.com – Seorang oknum pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro dilaporkan istrinya ke pihak berwajib atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga. SAK dilaporkan oleh LEW, dan akhirnya saat ini kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dan dilakukan penanganan terhadap terdakwa.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media ini, terdakwa merasa kesal karena istrinya atau korban melihat handphone tanpa seizinya. Setelah puas melampiaskan amarah dengan menampar sang istri sebanyak tiga kali dan mencekiknya, terdakwa kemudian mengeluarkan semua baju sang istri serta mengusirnya dari rumah.

Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, namun terdakwa diketahui diamankan dalam jeruji besi tahanan Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Baca Juga:  HAKORDIA 2023, Kejaksaan Negeri Bojonegoro Adakan Sosialisasi Dan Pembinaan Kepada AKD Se Kabupaten Bojonegoro

Sementara itu, Humas RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Thomas Djaja mebenarkan kabar penahanan pegawainya. “Itu urusan pribadi, bukan urusan kantor,” ucap Thomas Djaja, Selasa (20/6/2023).

Thomas melanjutkan, yang bersangkutan berstatus sebagai pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) atau pegawai kontrak yang bertugas di bagian administrasi. “Yang bersangkutan bukan ASN, tapi pegawai BLUD,” pungkasnya. (SAS/Red)